Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Evakuasi Buaya di Pekarangan Warga di Kediri

Kompas.com - 27/02/2024, 13:26 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Tim petugas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Kediri mengevakuasi seekor anak buaya yang ditemukan di pekarangan warga pada Selasa (27/2/2024).

Buaya jenis muara dengan panjang 40 sentimeter tersebut mulanya ditemukan di pekarangan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2024).

Kepala Resor Konservasi Wilayah 1 BKSDA Kediri David Fathurohman mengatakan, evakuasi itu agar buaya tidak membahayakan warga sekaligus juga demi keberlangsungan hidupnya karena pekarangan tersebut bukan habitat alaminya.

Baca juga: Kisah Anggota Polisi Kawal Logistik Pemilu di Keerom, Lewati Sungai Banyak Buaya selama 8 Jam

“Lalu buayanya akan dilakukan pengawasan dan karantina di kantor BBKSDA,” ujar David dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Selasa.

Jika nantinya memungkinkan dilakukan pelepasliaran, pihaknya akan menentukan lokasi sesuai habitat alaminya untuk pelepasan itu.

Baca juga: Penemuan Sarang Buaya Gegerkan Warga Makassar, Puluhan Telur Dievakuasi

David menduga, buaya tersebut merupakan milik warga yang terlepas atau bahkan sengaja dilepaskan.

Sebab, di lokasi tersebut merupakan kawasan permukiman warga dan jauh dari habitat alami buaya muara tersebut.

Di lokasi temuan pihaknya bersama warga juga sempat melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada lagi buaya lainnya. Namun, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan buaya lagi.

"Kalau misal nanti warga melihat telur, sarang, atau indukannya bisa langsung menghubungi kami untuk tindak lanjut. Kami sudah titipkan nomor call center di sana,” lanjutnya.

Regulasi pemeliharaan

David mengungkapkan, memelihara satwa liar yang dilindungi secara ilegal merupakan perilaku yang tidak disarankan karena berbahaya dan berisiko menularkan penyakit. Bahkan, ada ancaman sanksi pidana penjara bagi yang nekat melakukannya.

"Ancaman pidananya 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Adapun pemeliharaan atau penangkaran hewan dilindungi juga diperbolehkan secara hukum sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Yakni, harus mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh balai konservasi setempat. Mekanisme perizinan itu nantinya akan melewati tahapan verifikasi dan kajian kelayakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com