KOMPAS.com - Enam calon tenaga kerja wanita (TKW) kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (14/2/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
BLK LN tersebut adalah milik PT Citra Karya Sejati yang berada di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari enam calon TKW, lima di antarnya berasal dari Nusa Tengga Barat. Mereka adalah NN (27), asal Lombok Tengah, LAA (24) asal Mataram, AF (25) asal Mataram, MR (36) asal Lombok Timur dan RH (26) asal Lombok Barat.
Sementara satu orang yakni VR (31) asal Malang.
Baca juga: 6 Wanita Calon PMI di Kota Malang Kabur dari Balai Latihan Kerja
Mereka kabur dari lantai empat setinggi 15 meter lalu turun ke bawah, dengan memakai kain yang diikat satu per satu.
Setelah kabur, salah satu calon TKW membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (17/2/2024).
Hal tersebut dijelaskan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
"Calon pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial RH telah membuat pengaduan. Dan dalam pengaduan itu, termasuk mewakili kelima temannya," ujar dia, Kamis (22/2/2024).
Dirinya menjelaskan, mereka kabur karena diduga mendapatkan penganiayaan dan intimidasi di BLKLN tersebut.
"Dari keterangan RH ini, mereka kabur karena dianiaya serta diintimidasi dari tempatnya itu (BLKLN PT CKS)," tambahnya.
Baca juga: Bermula dari Pertanyaan Ini, Santri di Malang Dianiaya dengan Setrika oleh Seniornya
Ia mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
"Untuk RH ini, mengalami luka lebam di bagian tangan. Cuma belum tahu, luka lebamnya itu karena jatuh saat kabur atau dianiaya, karena masih dimintakan visum," ujar Ipda Yudi Risdiyanto.
"Rencananya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota akan memeriksa dan meminta keterangan dari kelima teman RH. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memeriksa pihak perusahaan PT CKS tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT CKS, Gunadi Handoko menyayangkan kaburnya enam calon pekerja migran. Ia mengatakan keenam calon TKW tersebut telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
"Karena sebelum mereka bergabung dengan PT CKS sudah dibuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak tentunya ini harus ditaati bersama," katanya.
Baca juga: Senior Setrika Dada Santri di Malang Punya Dendam Pribadi, Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan