Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula dari Pertanyaan Ini, Santri di Malang Dianiaya dengan Setrika oleh Seniornya

Kompas.com - 23/02/2024, 07:13 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ST (15) dianiaya oleh seniornya, Ahmad Firdaus (19) dengan setrika pada 4 Desember 2024.

ST dianiaya dengan cara disetrika ruas dada kirinya sampai mengalami luka bakar.

Kini sang senior, Firdaus telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

Baca juga: Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior. Keluarga Korban Bakal Laporkan Ponpes

Kronologi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan Firdaus merupakan santri petugas cuci baju santri di pondok pesantren.

"Saat sedang mencuci baju, korban datang ke tempat pencuci baju, tempat pelaku bekerja di lantai 4. Ia menanyakan apakah (pakaian) sudah diseterika atau belum," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (23/2/2024).

Baca juga: Senior Setrika Dada Santri di Malang Punya Dendam Pribadi, Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Spontan, Firdaus marah dan memiting tubuh korban lalu mengangkat dan membaringkan tubuh korban di atas meja setrika.

"Firdaus mengambil setrika uap panas dan menunjukkan tepat di depan wajah korban. Lalu setrika itu di tempelkan ke dada kiri korban saat ia berbaring," tuturnya.

Korban berteriak sekencang-kencangnya.

"Ayah korban, Yoga Amara (42), selaku orangtua korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 08 Desember 2023 lalu," terang Gandha.

Penyebab

Firdaus mengaku melakukan itu lantaran emosi, karena ST dinilai berbicara dengan nada tinggi kepadanya.

Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka Firdaus.

Fakta lain, Firdaus juga mempunyai dendam pribadi dengan korban. Sebelum peristiwa itu, Firdaus kerap melakukan pelecehan secara fisik maupun verbal kepada korban.

"Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember lalu," tuturnya.

Tersangka

Akibat perbuatannya, santri senior itu ditetapkan tersangka.

Dia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Namun, meski telah ditetapkan tersangka, pelaku tidak ditahan. Pasalnya pelaku masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional.

"Sementara untuk korban terus kami lakukan pemantauan dan pendampingan psikologis," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com