Salin Artikel

Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tersebut, resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024).

"Pemeriksaan ketiga. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat penyelesaian kasus," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana, kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Kamis.

Penahanan terhadap Malahatul Fardah berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejari Gresik nomor Print-353/M.5.27/Fd2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024.

Penahanan juga dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Selain itu, penyidik berpendapat syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi," kata Nana.

Selain Malahatul Fardah, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 tersebut, Kejari Gresik juga sudah menetapkan Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi berinisial RF sebagai tersangka.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah, seiring pengembangan yang masih dilakukan Kejari Gresik.

"Ada potensi (jumlah tersangka bertambah), masih kami lakukan pengembangan," ucap Nana.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Gresik, dana hibah bagi UMKM dalam P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19.535.982.106 untuk 782 penerima hibah, direalisasikan Rp 17.689.667.377 untuk 774 UMKM.

Alokasi anggaran telah dilakukan proses pembelian atas barang-barang hibah kebutuhan UMKM, melalui mekanisme e-catalog.

Ada sebanyak 12 penyedia barang yang ditunjuk dalam kegiatan. Dua di antaranya adalah CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.

Semula Kejari Gresik sempat memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 960.285.846.

"Untuk kerugian yang sebelumnya kami jelaskan Rp 900 jutaan lebih, kemarin setelah kita diskusi bersama auditor karena ada pajak yang belum dibayar, maka sekitar Rp 860 jutaan," tutur Nana.

Dari penghitungan yang telah dilakukan auditor madya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 setelah dikurangi pajak sebesar Rp 860.211.548.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/22/195331178/tersangka-korupsi-dana-hibah-umkm-mantan-kepala-diskoperindag-gresik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke