Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti

Kompas.com, 3 Januari 2024, 06:46 WIB
Hamzah Arfah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Mutasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali dilakukan. Kali ini melibatkan sebanyak 130 pejabat, mulai dari pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkup Pemkab Gresik, Jawa Timur.

Salah satu yang mengalami pergantian adalah posisi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik yang sebelumnya dijabat oleh Malahatul Fardah, yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran belanja untuk UMKM.

Dalam mutasi yang dilaksanakan di ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (2/1/2024), jabatan Kepala Diskoperindag yang sebelumnya dijabat oleh Malahatul Fardah, digantikan oleh Darmawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik.

Baca juga: Bupati Karawang Mutasi 75 Pejabat di Akhir Tahun, Ini Alasannya

"Rotasi ini bukan hal yang baru, namun sebagai penyegaran. Karena 2024 kita mempunyai tantangan, yang harus kita lewati. Tantangan ini akan semakin berat, ketika bekerja sendiri. Ini merupakan upaya memaksimalkan kinerja seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, saat memberikan sambutan, Selasa.

Selain jabatan Kepala Diskoperindag Gresik, pergantian atau rotasi juga dilakukan di beberapa jabatan tinggi pratama yang lain. Mulai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

Juga posisi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla), Kepala Pelaksana BPBD, Asisten Pembangunan dan Ekonomi, serta Asisten Administrasi Setda Kabupaten Gresik.

"Saya menekankan kepada pejabat yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya, benar-benar menjalankan tugas dengan baik,” ucap Gus Yani-sapaan Fandi Akhmad Yani.

Para pejabat yang sudah dilantik dan menempati jabatan baru, diharapkan Gus Yani mampu melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, diharapkan juga dapat menciptakan inovasi, kredibel, serta mumpuni memimpin pada bidang atau kedinasan yang dipimpin olehnya.

Baca juga: Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, Malahatul Fardah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Gresik, selanjutnya bakal menjadi staf biasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.

"Biar Bu Fardah bisa konsentrasi untuk menyelesaikan kasus di Diskoperindag,” kata Washil, ketika dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan Malahatul Fardah (MF) sebagai salah seorang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam pemberdayaan dan pengembangan UMKM tahun anggaran 2022.

Selain MF, seorang lain yang turut ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut adalah Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi, pria berinisial RF. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Gresik Nana Riana, pada saat rilis ungkap kasus yang dilakukan di gedung Kejari Gresik, Selasa (28/11/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau