Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Ambil Alih Bekas Rumah Jaga Pompa Air setelah Digunakan Pribadi

Kompas.com - 20/02/2024, 21:55 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengembalikan fungsi bekas Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo pada Selasa (20/2/2024). Rumah tersebut sempat digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban tersebut berdasarkan permintaan bantuan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Sedangkan, pengosongan tersebut tertera dalam Surat Tugas Nomor 800/2731/436.7.18/2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP, Muhammad Fikser, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Antisipasi Banjir Awal Tahun, Pemkot Surabaya Bangun Enam Rumah Pompa Air

Agnis menyebut, pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat kepada penghuni bekas Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo supaya segera mengosongkan banguan.

“DSDABM Surabaya memberikan tiga kali surat peringatan, dan Satpol PP juga sudah mengirim tiga kali surat peringatan kepada penghuni bangunan,” kata Agnis, ketika berada di sekitar lokasi.

Petugas mengetahui bangunan tersebut digunakan seseorang sebagai kantor perusahaan CCTV. Penghuni mengaku membayar sejumlah uang sewa kepada salah satu warga.

Akan tetapi, penghuni sudah pergi dari bekas Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo, ketika petugas datang. Selain itu, dia juga telah membawa barang miliknya ketika meninggalkan bangunan.

Baca juga: Komplotan Ini Curi 100 Mesin Pompa Air Milik Petani Selama 2 Bulan

“Kemarin siang saat kami lakukan peninjauan masih belum pindah, tapi tadi kami dapat informasi dari warga bahwa penghuni mengosongkan bangunan sedari subuh," jelasnya.

"Sehingga saat kami lakukan penindakan, bangunan sudah dalam keadaan kosong tanpa barang,” tambah Agnis.

Diketahui, pengosongan itu sesuai dengan Pasal 122 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Kemudian, (2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan administrasi; dan c. pengamanan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com