Salin Artikel

Pemkot Surabaya Ambil Alih Bekas Rumah Jaga Pompa Air setelah Digunakan Pribadi

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban tersebut berdasarkan permintaan bantuan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Sedangkan, pengosongan tersebut tertera dalam Surat Tugas Nomor 800/2731/436.7.18/2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP, Muhammad Fikser, Sabtu (17/2/2024).

Agnis menyebut, pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat kepada penghuni bekas Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo supaya segera mengosongkan banguan.

“DSDABM Surabaya memberikan tiga kali surat peringatan, dan Satpol PP juga sudah mengirim tiga kali surat peringatan kepada penghuni bangunan,” kata Agnis, ketika berada di sekitar lokasi.

Petugas mengetahui bangunan tersebut digunakan seseorang sebagai kantor perusahaan CCTV. Penghuni mengaku membayar sejumlah uang sewa kepada salah satu warga.

Akan tetapi, penghuni sudah pergi dari bekas Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo, ketika petugas datang. Selain itu, dia juga telah membawa barang miliknya ketika meninggalkan bangunan.

“Kemarin siang saat kami lakukan peninjauan masih belum pindah, tapi tadi kami dapat informasi dari warga bahwa penghuni mengosongkan bangunan sedari subuh," jelasnya.

"Sehingga saat kami lakukan penindakan, bangunan sudah dalam keadaan kosong tanpa barang,” tambah Agnis.

Diketahui, pengosongan itu sesuai dengan Pasal 122 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Kemudian, (2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan administrasi; dan c. pengamanan hukum.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/20/215534978/pemkot-surabaya-ambil-alih-bekas-rumah-jaga-pompa-air-setelah-digunakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke