Editor
SF kemudian mengabarkan berita duka ke suami sahnya lewat anak pertama. Tak lama, ayah korban yakni SA tiba di rumah sakit.
Saat melihat jenazah SRH, SA menduga anaknya meninggal dengan cara tak wajar. Malam itu juga ia membuat laporan ke polisi dan terungkap, SRH tewas dianiaya Riski.
Baca juga: 3 Fakta Kematian Balita BI, Disiksa Tiga Jam oleh Kekasih Ibunya hingga Luka Dalam Serius
Dokter Forensik RSUD dr Soetomo, Sari Indah mengatakan, berdasarkan hasil otopsi bagian luar, tubuh bayi berinisial RSH (2) tersebut mengalami luka pucat di sejumlah bagian.
"Pucat tampak di (sekitar) selaput mata kelopak atas dan bawah, bibir, ujung jari kuku, serta seluruh anggota gerak," kata Sari ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).
"Kemudian ada luka memar di bagian kepala, seperti dahi, pipi, leher, lalu dada, perut, pungung, pinggang dan keempat anggota gerak,” tambahnya.
Selain itu juga ditemukan patah tulang tengkorak belakang, resapan darah di kulit kepala, kulit dinding perut, pankreas, selaput pembungkus ginjal dan jaringan pengikat usus.
Baca juga: Bocah Perempuan di Bandung Barat Diperkosa Pacar Ibunya
"Pendarahan pada otak selaput laba-laba, seluruh bagian otak dan rongga perut. Sehingga dapat disimpulkan penyebab kematian karena kekerasan benda tumpul," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku tega melakukan penganiayaan karena korban rewel.
"Tersangka mengaku kesal, karena anak itu (korban) sering menangis, buang air dan rewel, akhirnya membuat pelaku jengkel," kata Hendro.
"Jamnya masih kami dalami, antara sebelum jam 16.00 WIB, anaknya dicekik, dibenturkan kepalanya ke lantai. Ketika ibu korban telepon, dia (pelaku) menyampaikan anaknya sedang tidur," tambah dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 juncto 76c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP.
Baca juga: Bayi 11 Bulan di Makassar Meninggal Diduga Dianiaya Pacar Ibunya
Dengan demikian, tersangka pun terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Farid Assifa, Pythag Kurniati), Tribun Jatim
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang