Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembakaran Bendera Parpol di Kota Malang Memasuki Masa Persidangan

Kompas.com, 31 Januari 2024, 15:31 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Sidang ini menjadi perkara pertama terkait pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kota Malang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, sidang tersebut sudah digelar sejak Selasa (30/1/2024) dan ditargetkan selesai dalam waktu 7 hari.

Sebelumnya, kasus tersebut telah ditangani terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Bawaslu Kota Malang.

Baca juga: Polisi Dalami Persoalan Pembakaran Bendera Parpol di Kota Malang, Terlapor Dimintai Keterangan

"Kemudian ini ancamannya Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jadi setiap orang yang mengacaukan atau mengganggu berjalannya kampanye dapat dipidana maksimal 1 tahun kurungan, dan denda maksimal Rp 2 juta, itu ancaman maksimal, tapi tuntutannya belum tahu sesuai ancaman atau bagaimana," kata Hamdan pada Rabu (31/1/2024).

Ditanya soal adanya peluang restoratif justice (RJ) atau perdamaian, Hamdan menyampaikan bahwa adanya kasus ini bukan bertujuan untuk memenjarakan seseorang, tetapi semata-mata hanya menegakkan hukum. Selain itu, juga menjaga kondusifitas Kota Malang.

Baca juga: Di Malang, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Penggagas Hari Santri Nasional

"Kita orientasinya bukan mempidanakan orang atau memenjarakan orang, tapi kita menegakkan yang sudah ada di UU, supaya adil. Kita tegakkan hukum untuk kondusifitas Kota Malang," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto mengatakan, sidang pada Rabu (31/1/2024) berlangsung dengan empat agenda. Yakni, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.

Ada 6 saksi dan 2 saksi ahli yang dihadirkan. Terdakwa DN juga kooperatif dalam menjalankan sidang tersebut.

"Agenda sidang selanjutnya hari Kamis (1/2/2024) jam 9 pagi itu agendanya pembacaan tuntutan dari kami penuntut umum," katanya.

Ditanya soal adanya peluang RJ atau perdamaian, dia mengatakan, bahwa hal itu merupakan ranah dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

"Ini sudah di ranah pengadilan, RJ-nya sudah di kewenangan, kalau ada RJ kewenangan pengadilan seperti apa, tapi bukan kewenangan kami," katanya.

Ketua DPC PDI-P Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga turut hadir dalam sidang kemarin sebagai saksi. Ketua DPRD Kota Malang itu diberi sekitar 5-6 pertanyaan. Di antaranya ditanyai terkait arti bendera partai dan sikap partainya menanggapi kasus tersebut.

"Saya sebagai saksi, saya mendapatkan 5-6 pertanyaan tentang arti bendera, dan bagaimana sikap kami. Sikap kami menginginkan bahwa kami ingin ini menjadi pembelajaran masyarakat, dan harus diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Made juga meminta perkara tersebut tetap berlanjut pada proses hukum karena menilai kasus pembakaran bendera partainya sangat sensitif.

"Begitu sakralnya bendera partai bagi kami, sehingga diganggu seperti ini merasa harga diri kami diinjak-injak dan kami menginginkan tidak main hakim sendiri, tapi kami ingin ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DN dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DN melalukan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan pada 9 Desember 2023 lalu di wilayah Bakalan Krajan, Sukun.

Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam). Aksinya itu dilaporkan ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau