Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembakaran Bendera Parpol di Kota Malang Memasuki Masa Persidangan

Kompas.com - 31/01/2024, 15:31 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Sidang ini menjadi perkara pertama terkait pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kota Malang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, sidang tersebut sudah digelar sejak Selasa (30/1/2024) dan ditargetkan selesai dalam waktu 7 hari.

Sebelumnya, kasus tersebut telah ditangani terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Bawaslu Kota Malang.

Baca juga: Polisi Dalami Persoalan Pembakaran Bendera Parpol di Kota Malang, Terlapor Dimintai Keterangan

"Kemudian ini ancamannya Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jadi setiap orang yang mengacaukan atau mengganggu berjalannya kampanye dapat dipidana maksimal 1 tahun kurungan, dan denda maksimal Rp 2 juta, itu ancaman maksimal, tapi tuntutannya belum tahu sesuai ancaman atau bagaimana," kata Hamdan pada Rabu (31/1/2024).

Ditanya soal adanya peluang restoratif justice (RJ) atau perdamaian, Hamdan menyampaikan bahwa adanya kasus ini bukan bertujuan untuk memenjarakan seseorang, tetapi semata-mata hanya menegakkan hukum. Selain itu, juga menjaga kondusifitas Kota Malang.

Baca juga: Di Malang, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Penggagas Hari Santri Nasional

"Kita orientasinya bukan mempidanakan orang atau memenjarakan orang, tapi kita menegakkan yang sudah ada di UU, supaya adil. Kita tegakkan hukum untuk kondusifitas Kota Malang," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto mengatakan, sidang pada Rabu (31/1/2024) berlangsung dengan empat agenda. Yakni, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.

Ada 6 saksi dan 2 saksi ahli yang dihadirkan. Terdakwa DN juga kooperatif dalam menjalankan sidang tersebut.

"Agenda sidang selanjutnya hari Kamis (1/2/2024) jam 9 pagi itu agendanya pembacaan tuntutan dari kami penuntut umum," katanya.

Ditanya soal adanya peluang RJ atau perdamaian, dia mengatakan, bahwa hal itu merupakan ranah dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

"Ini sudah di ranah pengadilan, RJ-nya sudah di kewenangan, kalau ada RJ kewenangan pengadilan seperti apa, tapi bukan kewenangan kami," katanya.

Ketua DPC PDI-P Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga turut hadir dalam sidang kemarin sebagai saksi. Ketua DPRD Kota Malang itu diberi sekitar 5-6 pertanyaan. Di antaranya ditanyai terkait arti bendera partai dan sikap partainya menanggapi kasus tersebut.

"Saya sebagai saksi, saya mendapatkan 5-6 pertanyaan tentang arti bendera, dan bagaimana sikap kami. Sikap kami menginginkan bahwa kami ingin ini menjadi pembelajaran masyarakat, dan harus diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Made juga meminta perkara tersebut tetap berlanjut pada proses hukum karena menilai kasus pembakaran bendera partainya sangat sensitif.

"Begitu sakralnya bendera partai bagi kami, sehingga diganggu seperti ini merasa harga diri kami diinjak-injak dan kami menginginkan tidak main hakim sendiri, tapi kami ingin ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DN dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DN melalukan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan pada 9 Desember 2023 lalu di wilayah Bakalan Krajan, Sukun.

Aksi DN tercium oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam). Aksinya itu dilaporkan ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com