Editor
KPK menduga ada pemotongan uang insentif pajak dari aparatur sipil negara (ASN) di Sidoarjo.
Besaran pemotongan sepihak itu yakni 10 sampai 30 persen. Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai yang dikoordinasikan oleh tiap bendahara.
Uang tersebut di antaranya diduga untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Sumber: Kompas.com (Andhi Dwi S)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang