Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Imbau Korban Robot Trading ATG Bentuk Konsorsium guna Pengembalian Aset

Kompas.com - 25/01/2024, 12:35 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau korban investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) untuk membentuk konsorsium berbadan hukum dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami para korban.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Rudy Hartawan Manurung pada Kamis (25/1/2024).

"Kuncinya konsorsium yang berbadan hukum. Nanti urusan pendistribusiannya kepada seluruh korban, dari konsorsium itu. Selama mereka belum membentuk konsorsium, kami tidak akan mengembalikan," kata Rudy.

Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Robot Trading ATG

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memvonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Sidang dengan agenda putusan telah digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Jumat (19/1/2024) siang.

Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Robot Trading ATG di PN Malang

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset akan dikembalikan kepada para korban, yaitu member robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Rudy menyampaikan, diperkirakan nilai aset barang bukti dari tiga terdakwa mencapai Rp 400 miliar lebih. Aset barang bukti tersebut berupa uang tunai, harta bergerak seperti mobil dan sepeda motor mewah, serta harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.

"Dalam bentuk rekening bank itu sekitar Rp 30 miliar, banyak sekali. Dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Mobil-mobil mewah ada sekian unit, rumah juga ada beberapa, tanah juga ada beberapa bidang. Jadi kalau akumulasi berdasarkan putusan pengadilan itu di kami kerugian ada kurang lebih Rp 400 miliar, lebih kurang segitu," jelasnya.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah keseluruhan barang bukti yang ada dalam bentuk tunai maupun aset bisa mengganti semua kerugian korban.

Kemudian, kata Rudy, untuk aset bergerak dan tidak bergerak harus melalui proses lelang.

"Hasilnya nanti baru kami serahkan kepada konsorsium," katanya.

Selain itu, untuk pengembalian aset ketiga terdakwa kepada korban menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami menunggu waktu 7 hari (terhitung sejak putusan vonis), dan tujuh harinya itu adalah hari Jumat (26/1/2024) esok. Kami dan pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan sikap," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Bayu Walker diputus bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.

Pasal yang dijerat terhadap Bayu yakni sama dengan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Atau, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan terhadap terdakwa Wahyu Kenzo.

Sedangkan, Raymond Enovan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Speedboat Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Speedboat Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com