MW juga memberikan uang Rp 50 juta ke tersangka lain untuk melakukan penembakan.
Bersama tersangka H, MW juga memantau posisi korban dan situasi sebelum penembakan.
"Tersangka S berperan memantau keseharian korban sebelum aksi penembakan," jelas dia, kamis (11/1/2024).
Sementara tersangka AR adalah eksekutor penembakan, dan HH adalah joki motor saat AR melakukan penembakan.
Polisi memastikan bahwa motif peristiwa penembakan warga di Sampang bukan motif politik, melainkan motif balas dendam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka MW yang juga kepala desa di Sampang menyimpan dendam kepada korban.
"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Totok enggan menjelaskan detail kasus penembakan pada 2019 yang dimaksud.
"Perkara sudah diputus di pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Penembakan di Sampang, Salah Satunya Kepala Desa
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman untuk Pasal 353 maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Taufiqurrahman | Editor: Andi Hartik, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.