Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunjuk sebagai Pj Ketua PWNU Jatim, Gus Kikin: Saya Ikut Keputusan

Kompas.com, 11 Januari 2024, 13:11 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Gus Kikin ditunjuk untuk menggantikan Kiai Marzuki Mustamar yang dicopot dari jabatan Ketua PWNU Jatim pada 28 Desember 2023, dalam rapat gabungan syuriyah dan tanfidziyah PBNU, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Ketua PWNU Jatim Diberhentikan, Gus Ipul: Intinya Masalah Internal

Tanggapan Gus Kikin

Menanggapi keputusan PBNU yang menunjuk dirinya sebagai Pj Ketua PWNU Jatim, Gus Kikin menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan mandat dari PBNU.

Dia mengaku sebenarnya berharap dan lebih senang jika ada sosok lain yang bisa menjabat sebagai Pj. Ketua PWNU Jatim.

"Kalau ada yang lain yang bersedia, itu bagus bagi saya. Mungkin saya enggak usah. Tetapi karena pertimbangan-pertimbangan segala macam, akhirnya PBNU memutuskan saya harus menjabat di situ," kata Gus Kikin, saat ditemui di Pesantren Tebuireng, Jombang, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: PBNU Tunjuk Gus Kikin Jadi Pj Ketua PWNU Jatim hingga Muswil Maret 2024

Karena PBNU sudah menunjuk dirinya menjabat sebagai Pj Ketua PWNU Jatim, cicit dari Pendiri NU KH Hasyim Asy'ari tersebut menyatakan menerima penunjukan dirinya dan akan menjalankan mandat yang diembannya.

"Kalau sudah menjadi keputusan dari rapat, apalagi rapat gabungan lengkap, ya saya akan ikut keputusan rapat gabungan (PBNU) ini," ujar Gus Kikin.

Baca juga: Cak Imin Sebut Pencopotan Ketua PWNU Jatim Bisa Timbulkan Keraguan Nahdliyin ke PBNU

Gelar pertemuan

Gus Kikin menjelaskan, setelah ditugaskan sebagai Pj Ketua PWNU Jatim, dirinya akan segera menggelar pertemuan dengan jajaran pengurus PWNU Jatim.

"Saya kan sudah lama enggak ke sana (PWNU Jatim). Di periode ini saya enggak di situ, sehingga saya butuh pengenalan kepada yang lain dulu," kata Gus Kikin.

Selain melakukan ta'aruf kepada jajaran pengurus PWNU Jatim, Gus Kikin juga akan mempelajari situasi di PWNU Jatim sebelum menentukan langkah langkah yang diperlukan.

"Kemudian mengetahui bagaimana selama ini, apa yang sudah dilakukan. Yang bagus-bagus kita lanjutkan, kemudian yang baru-baru sebagai inovasi juga kita akan lakukan. Seperti itu, kita mengalir saja dulu," ujar dia.

Baca juga: Pengurus PWNU Jatim Dipecat PBNU, Cak Imin: Baru Kali Ini Dalam Sejarah

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggantikan Kiai Marzuki Mustamar yang dicopot pada 28 Desember 2023. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat gabungan syuriyah dan tanfidziyah PBNU. 

"Alhamdulillah rapat gabungan siang tadi bulat menetapkan Gus Kikin menjadi Pj Ketua PWNU Jatim menggantikan KH Marzuki Mustamar," kata Sekjen PBNU Gus Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1).

Gus Ipul mengatakan, Gus Kikin, akan menjabat hingga diselenggarakannya Musyawarah Wilayah NU Jawa Timur yang rencananya digelar pada bulan Maret 2024 mendatang. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau