Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tetapkan Kepala Dinkes Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kompas.com, 10 Januari 2024, 08:44 WIB
Aloysius Gonsaga AE

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan setempat berinisial KT sebagai tersangka.

Status itu ditetapkan karena KT diduga terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, mengatakan jaksa penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial AKP.

Sosok dari pihak swasta ini melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak.

Baca juga: Dugaan Korupsi Alkes Rp 1,1 M di RSUD Sumbawa, Jaksa Tunggu Pengembalian

"Sesuai hasil pendalaman, kami kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni KT dan AKP," katanya di Kota Batu, Selasa (9/1/2024).

Januar menjelaskan KT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021.

Sementara itu AKP selaku pihak swasta secara bersama-sama dengan tersangka yang ditetapkan sebelumnya berinisial ADP dari CV Punakawan telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 tidak sesuai dengan kontrak.

Menurutnya, tersangka KT selaku PPK bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan. Padahal, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Hal tersebut melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 juncto Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Baca juga: Kejari Sumbawa Selidiki Dugaan Korupsi Vaksinasi PMK

Sementara untuk tersangka AKP bersama-sama tersangka ADP yang menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor dengan mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono sebagai pelaksana pembangunan gedung.

Dalam dokumen tersebut juga mencantumkan nama Tri Asmaraning Tyas Aurm sebagai ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) konstruksi, ahli keselamatan konstruksi, petugas keselamatan konstruksi.

"Baik Saudara Doddy maupun Saudari Tri tidak pernah memberikan dokumen atau dukungan pekerjaan kepada CV Punakawan. Tersangka ADP memalsukan tanda tangan Doddy," katanya.

Saat ini, tersangka KT dan ADK ditahan di Rumah Tahanan Negara Malang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Januari 2024. Penahanan itu bisa diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.

Setelah melakukan penetapan tersangka, tambahnya, akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum.

"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Baca juga: Direktur AMG Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Sebagai informasi, pada 11 Oktober 2023, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka yakni ADP selaku Direktur CV Punakawan selaku Pelaksana Kegiatan dan DA selaku Direktur CV DAP selaku Konsultan Pengawas.

Kejari Kota Batu bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur telah melakukan proses klarifikasi yang melibatkan 41 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Anggaran pembangunan puskesmas itu Rp 4,4 miliar dan besaran kontrak melalui lelang senilai Rp 3,1 miliar.

Akibat tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Kejari Kota batu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau