Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.
Baca juga: Terapis Pijat di Kota Malang Diamankan Polisi, Diduga Mutilasi Pasien
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush dengan nmor polisi L 1465 JK.
AKP Nur Wasis menambahkan, pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.
Sebelum dinyatakan hilang, korban AP sempat pamit kondangan di Pandaan, Pasuruan, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lalu, AP melanjutkan perjalanan ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai Mobil Toyota Rush dengan nomor polisi L 1465 JK.
AP sempat mengirim kabar ke orangtuanya dan mengatakan akan pulang ke Surabaya pada Minggu (15/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, AP mengatakan akan mampir lebih dulu ke Kota Malang dengan alasan ada keperluan lain. Sejak saat itu, AP tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Kota Malang, Pelaku Diabetes dan Cemburuan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Lalu, untuk keberadaan mobil milik korban, yaitu Toyota Rush bernopol L 1465 JK, ditemukan polisi terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar. Mobil tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungkandang.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan, dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.