Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kasir Bank di Blitar Buron 3 Tahun, Hidup Berpindah-pindah dan Buka Usaha Kuliner

Kompas.com - 27/12/2023, 19:46 WIB
Asip Agus Hasani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Selama tiga tahun buron, ES berpindah-pindah domisili mulai dari Jember, Lumajang dan, terakhir, Banyuwangi.

Dalam pelariannya, ES sempat membuka sejumlah usaha kuliner.

Di Jember, ES membuka usaha kebab Turki dan minuman capuchino. Selanjutnya, ES membuka usaha warung nasi pecel di Lumajang.

Terakhir, dia membuka warung bakso di Banyuwangi.

“Kami tangkap tersangka saat berada di tempat usahanya di Klakah, Lumajang,” ujar Hendro.

Baca juga: Aksi Pegawai Agen Bank di Bogor Gagalkan Perampokan, Pelaku Jadi Korban Amuk Massa

Dibantu rekan kerja

ES bisa menggelapkan uang nasabah, gaji pekerja kebersihan serta uang kas karena memiliki username dan password untuk masuk ke sistem otorisasi keuangan bank tersebut.

Akses tersebut didapatnya dari seorang rekan kerja.

Mendengar pengakuan ES tersebut, Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika pun segera meminta Hendro untuk mendalami.

“Nah, itu sampaikan ke Pak Kasat (Reskrim) itu. Biar didalami,” ujar Suartika.

Diberitakan sebelumnya, ES menggelapkan dana milik nasabah serta kas BPR Artha Praja hingga Rp 1,033 miliar dengan sejumlah cara.

Polisi menyebut ES yang bertugas sebagai kasir menggelembungkan jumlah penarikan dana yang dilakukan oleh 14 nasabah.

Dengan cara itu, ES mengambil selisih antara dana yang sebenarnya ditarik dengan pencatatan yang telah dia manipulasi jumlahnya.

Baca juga: Bos Properti Gadaikan 13 Sertifikat Tanah Milik Nasabah Bank Purworejo

ES juga menggelapkan dana yang disetor seorang nasabah dengan cara mengurangi nilai yang dicatatkan pada sistem.

Selain itu, ES juga mengambil langsung sejumlah dana dari kas bank serta menggelapkan gaji pekerja kebersihan.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com