"Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. Tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Terima Kiriman Ganja, Petugas Satpol PP Brebes Ditangkap BNN
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman atas ungkap kasus tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut atas ungkap tersebut. Anggota kami telah melakukan penelusuran di beberapa tempat di wilayah Sumatera," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.