Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Diringkus di Malang, Sebulan Raup Untung Rp 14 Juta

Kompas.com - 20/12/2023, 15:26 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Malang menangkap komplotan pengoplos elpiji di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi menetapkkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Ari Styo Nugroho (31) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ari merupakan pemilik usaha pangkalan LPG.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar di Penyalur Resmi

Kemudian Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Keduanya adalah pegawai Ari Styo Nugroho sekaligus pelaku pengoplos elpiji.

Baca juga: Indomaret Buka Suara soal Otter yang Terjebak di Tumpukan Tabung Elpiji

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan modus para pelaku yakni memindahkan elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram, menggunakan alat suntik yang dirakit sendiri.

"Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan lebih banyak," jelas dia, Rabu (20/12/2023).

Apabila menjual gas 3 kilogram pelaku hanya mendapat keuntungan Rp 1.000. Sedangkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp 36.000.

Hasil oplosan itu didistribusikan ke sejumlah toko pengecer dengan harga di bawah HET (harga eceran tertinggi).

"Apabila diakumulasi, maka pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 14 juta per bulan," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan bahwa para pelaku belajar mengoplos tabung gas tersebut secara otodidak. Mereka menjalankan praktik tersebut selama satu tahun.

"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait izin pangkalan gas LPG yang dioperasikan oleh pelaku, apakah legal atau ilegal," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 paragraf 5 Energi Dan Sumberdaya Mineral tentang perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com