SIDOARJO, KOMPAS.com - Seorang suami di Sidoarjo, Jawa Timur bernama Riyadi (58) mengaku menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal menggunakan tabung elpiji 3 kilogram karena kerap mendapat omelan saat pulang bekerja.
Warga Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo tersebut mengatakan, kejadian bermula saat dirinya baru pulang dari tempatnya bekerja di sebuah pabrik, Senin (11/12/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saya diomeli terus setiap pulang kerja, seakan-akan saat saya pulang itu akan dipecat di pekerjaan saya," kata Riyadi, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Sempat Karang Cerita, Suami di Sidoarjo Akhirnya Mengaku Pukul Istri hingga Tewas
Riyadi yang merasa kesal dan langsung memukulkan tabung elpiji ke kepala istrinya, Nur Azizah (55). Korban mengalami pendarahan dan langsung meninggal dunia.
"Setelah dari kamar mandi, saya ke dapur, terus sama dia (korban) dIomeli terus. Saya bilang sebentar, (saya) capek, tapi diomeli terus. Jadi setelah dari kamar mandi, terus keluar, saya pukul pakai elpiji. Saya khilaf, terus mata itu gelap, saya merasa bersalah," tambah Riyadi.
Baca juga: Hasil Otopsi Tunjukkan Ada Sejumlah Luka pada Nenek yang Ditemukan Tewas di Sidoarjo
Tak lama, Riyadi mendatangi rumah orangtuanya yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya. Bahkan, dia berteriak agar tetangga tahu istrinya meninggal dunia bersimbah darah.
Akan tetapi, Riyadi mengaku kepada sejumlah orang tersebut, telah menjadi korban pembobolan rumah. Selain itu, dia juga mengarang cerita istrinya telah dibunuh seseorang.
"Saya panik, takut ketahuan, terus saya mengarang cerita seperti itu. Saya juga langsung teriak, semua biar orang-orang tahu istri saya dibunuh," ujar dia.
Riyadi mengaku menyesal karena telah melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia. Dia pun kerap terbayang wajah istrinya tersebut saat berada di balik jeruji besi.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengaku kerap dimarahi korban, karena saat bekerja sering pulang lebih awal.
"Saat pelaku pulang dari tempat kerja dengan maksud istirahat dan makan di rumah, bertemu dengan istrinya yang langsung menegur pelaku," kata Kusumo.
Baca juga: Bunuh Mantan Pacarnya di Bogor, Devid Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kusumo mengungkapkan, korban khawatir suaminya tersebut bisa dipecat, karena cepat pulang saat bekerja. Namun, pelaku menanggapinya dengan emosi dan melakukan penganiayaan.
"Pelaku memukul wajah korban menggunakan tabung elpiji satu kali. Kemudian memukul lagi di kepala bagian dahi sebelah kanan sebanyak dua kali, hingga korban tergeletak mengeluarkan darah," jelasnya.
Atas peristiwa itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Nur Azizah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi berdarah oleh suaminya yang baru saja pulang bekerja, di dapur rumahnya, Senin (11/12/2023).
Polisi menemukan sebuah luka terbuka di bagian kepala korban.
Polisi telah membawa jenazah nenek itu untuk diotopsi di RS Bhayangkara Porong. Tim forensik pun menemukan fakta korban sempat mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.