Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Sorotan KPK, Banyak Pengembang Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU

Kompas.com - 13/12/2023, 12:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak pengembang perumahan di Kabupaten Madiun belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Padahal, itu sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2019.

Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan.

Sejauh ini, dari 109 perumahan yang dibangun pengembang, baru 37 yang menyerahkan PSU.

Baca juga: Ratusan Warga Diduga Kena Tipu Pengembang Perumahan di Makassar, Rugi hingga Miliaran Rupiah dan Lapor Polisi

Sementara itu sisanya belum menyerahkan PSU lantaran banyak yang ditelantarkan  pengembangnya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hari Pitojo, yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

“Itu sisanya (belum menyerahkan PSU) karena banyak ditinggalkan atau istilahnya ditelantarkan pengembangnya karena setelah kami cari pengembangnya tidak ada lagi,” ujar Hari.

Ia menyatakan, KPK menargetkan tahun ini 25 pengembang perumahan menyerahkan PSU ke Pemkab Madiun.

Namun dari jumlah itu, baru empat pengembang yang menyerahkan PSU. Sisanya yang dulu ditelantarkan pengembang masih proses penyerahannya.

Baca juga: Sebanyak 65 Pengembang Perumahan di Karawang Kabur, Terancam Sanksi Denda hingga Masuk Daftar Hitam

“Mudah-mudahan minggu ini selesai,” tutur Hari.

Ia mengatakan, banyak pengembang meninggalkan begitu saja perumahan yang sudah dibangun tanpa adanya penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Padahal penyerahan PSU itu menjadi penting agar masuk menjadi aset pemerintah daerah.

“Padahal PSU itu ada. Tetapi mereka tidak menyerahkan dan langsung pergi (usai membangun perumahan),” kata Hari.

Menurut Hari, sesuai Paraturan Mendagri No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah maka pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Dengan menjadi aset pemerintah daerah, kata Hari, PSU itu nantinya dapat dilakukan perbaikan bilamana mengalami kerusakan.

Namun bila belum tercatat sebagai aset daerah maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki kerusakan PSU di area perumahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com