Salin Artikel

Jadi Sorotan KPK, Banyak Pengembang Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU

Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan.

Sejauh ini, dari 109 perumahan yang dibangun pengembang, baru 37 yang menyerahkan PSU.

Sementara itu sisanya belum menyerahkan PSU lantaran banyak yang ditelantarkan  pengembangnya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hari Pitojo, yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

“Itu sisanya (belum menyerahkan PSU) karena banyak ditinggalkan atau istilahnya ditelantarkan pengembangnya karena setelah kami cari pengembangnya tidak ada lagi,” ujar Hari.

Ia menyatakan, KPK menargetkan tahun ini 25 pengembang perumahan menyerahkan PSU ke Pemkab Madiun.

Namun dari jumlah itu, baru empat pengembang yang menyerahkan PSU. Sisanya yang dulu ditelantarkan pengembang masih proses penyerahannya.

“Mudah-mudahan minggu ini selesai,” tutur Hari.

Ia mengatakan, banyak pengembang meninggalkan begitu saja perumahan yang sudah dibangun tanpa adanya penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Padahal penyerahan PSU itu menjadi penting agar masuk menjadi aset pemerintah daerah.

“Padahal PSU itu ada. Tetapi mereka tidak menyerahkan dan langsung pergi (usai membangun perumahan),” kata Hari.

Menurut Hari, sesuai Paraturan Mendagri No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah maka pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Dengan menjadi aset pemerintah daerah, kata Hari, PSU itu nantinya dapat dilakukan perbaikan bilamana mengalami kerusakan.

Namun bila belum tercatat sebagai aset daerah maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki kerusakan PSU di area perumahan.

Sesuai aturan pengembang perumahan wajib membuat PSU dengan besaran minimal 30 persen dari luas area tanah yang dijadikan perumahan.

Wujud PSU yang dibangun dapat berupa jalan, tempat pembuangan sampah, jaringan air bersih, taman hingga makam.

Bagi PSU yang ditelantarkan, Hari mengatakan, RT perumahan yang PSU ditelantarkan dapat mengajukan surat permohonan ke Bupati Madiun melalui Dinas Perkim Kabupaten Madiun.

Dari permohonan itu, tim Pemkab Madiun akan turun melakukan pengecekan lalu membuat berita acara serah terima.

“Permohonan itu ada pernyataan dari warga perumahan, tokoh masyarakat dan ketua RT,” kata Hari.

Untuk sisa tunggakan PSU yang belum diserahkan, Hari mengatakan akan diproses tahun depan sehingga seluruh PSU di perumahan sudah diserahkan menjadi aset Pemkab Madiun.

Ia tidak mengetahui penyebab pengembang perumahan menelantarkan PSU setelah menyelesaikan pembangunan perumahan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/13/124123778/jadi-sorotan-kpk-banyak-pengembang-perumahan-di-madiun-belum-serahkan-psu

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com