Salin Artikel

Jadi Sorotan KPK, Banyak Pengembang Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU

Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan.

Sejauh ini, dari 109 perumahan yang dibangun pengembang, baru 37 yang menyerahkan PSU.

Sementara itu sisanya belum menyerahkan PSU lantaran banyak yang ditelantarkan  pengembangnya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hari Pitojo, yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

“Itu sisanya (belum menyerahkan PSU) karena banyak ditinggalkan atau istilahnya ditelantarkan pengembangnya karena setelah kami cari pengembangnya tidak ada lagi,” ujar Hari.

Ia menyatakan, KPK menargetkan tahun ini 25 pengembang perumahan menyerahkan PSU ke Pemkab Madiun.

Namun dari jumlah itu, baru empat pengembang yang menyerahkan PSU. Sisanya yang dulu ditelantarkan pengembang masih proses penyerahannya.

“Mudah-mudahan minggu ini selesai,” tutur Hari.

Ia mengatakan, banyak pengembang meninggalkan begitu saja perumahan yang sudah dibangun tanpa adanya penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Padahal penyerahan PSU itu menjadi penting agar masuk menjadi aset pemerintah daerah.

“Padahal PSU itu ada. Tetapi mereka tidak menyerahkan dan langsung pergi (usai membangun perumahan),” kata Hari.

Menurut Hari, sesuai Paraturan Mendagri No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah maka pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Dengan menjadi aset pemerintah daerah, kata Hari, PSU itu nantinya dapat dilakukan perbaikan bilamana mengalami kerusakan.

Namun bila belum tercatat sebagai aset daerah maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki kerusakan PSU di area perumahan.

Sesuai aturan pengembang perumahan wajib membuat PSU dengan besaran minimal 30 persen dari luas area tanah yang dijadikan perumahan.

Wujud PSU yang dibangun dapat berupa jalan, tempat pembuangan sampah, jaringan air bersih, taman hingga makam.

Bagi PSU yang ditelantarkan, Hari mengatakan, RT perumahan yang PSU ditelantarkan dapat mengajukan surat permohonan ke Bupati Madiun melalui Dinas Perkim Kabupaten Madiun.

Dari permohonan itu, tim Pemkab Madiun akan turun melakukan pengecekan lalu membuat berita acara serah terima.

“Permohonan itu ada pernyataan dari warga perumahan, tokoh masyarakat dan ketua RT,” kata Hari.

Untuk sisa tunggakan PSU yang belum diserahkan, Hari mengatakan akan diproses tahun depan sehingga seluruh PSU di perumahan sudah diserahkan menjadi aset Pemkab Madiun.

Ia tidak mengetahui penyebab pengembang perumahan menelantarkan PSU setelah menyelesaikan pembangunan perumahan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/13/124123778/jadi-sorotan-kpk-banyak-pengembang-perumahan-di-madiun-belum-serahkan-psu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke