Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Sorotan KPK, Banyak Pengembang Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU

Kompas.com - 13/12/2023, 12:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak pengembang perumahan di Kabupaten Madiun belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Padahal, itu sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2019.

Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan.

Sejauh ini, dari 109 perumahan yang dibangun pengembang, baru 37 yang menyerahkan PSU.

Baca juga: Ratusan Warga Diduga Kena Tipu Pengembang Perumahan di Makassar, Rugi hingga Miliaran Rupiah dan Lapor Polisi

Sementara itu sisanya belum menyerahkan PSU lantaran banyak yang ditelantarkan  pengembangnya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hari Pitojo, yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

“Itu sisanya (belum menyerahkan PSU) karena banyak ditinggalkan atau istilahnya ditelantarkan pengembangnya karena setelah kami cari pengembangnya tidak ada lagi,” ujar Hari.

Ia menyatakan, KPK menargetkan tahun ini 25 pengembang perumahan menyerahkan PSU ke Pemkab Madiun.

Namun dari jumlah itu, baru empat pengembang yang menyerahkan PSU. Sisanya yang dulu ditelantarkan pengembang masih proses penyerahannya.

Baca juga: Sebanyak 65 Pengembang Perumahan di Karawang Kabur, Terancam Sanksi Denda hingga Masuk Daftar Hitam

“Mudah-mudahan minggu ini selesai,” tutur Hari.

Ia mengatakan, banyak pengembang meninggalkan begitu saja perumahan yang sudah dibangun tanpa adanya penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Padahal penyerahan PSU itu menjadi penting agar masuk menjadi aset pemerintah daerah.

“Padahal PSU itu ada. Tetapi mereka tidak menyerahkan dan langsung pergi (usai membangun perumahan),” kata Hari.

Menurut Hari, sesuai Paraturan Mendagri No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah maka pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Dengan menjadi aset pemerintah daerah, kata Hari, PSU itu nantinya dapat dilakukan perbaikan bilamana mengalami kerusakan.

Namun bila belum tercatat sebagai aset daerah maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki kerusakan PSU di area perumahan.

Sesuai aturan pengembang perumahan wajib membuat PSU dengan besaran minimal 30 persen dari luas area tanah yang dijadikan perumahan.

Wujud PSU yang dibangun dapat berupa jalan, tempat pembuangan sampah, jaringan air bersih, taman hingga makam.

Baca juga: Diduga Tipu Konsumen, Pengembang Perumahan Rosa Residence Tegal Ditangkap Polisi

Bagi PSU yang ditelantarkan, Hari mengatakan, RT perumahan yang PSU ditelantarkan dapat mengajukan surat permohonan ke Bupati Madiun melalui Dinas Perkim Kabupaten Madiun.

Dari permohonan itu, tim Pemkab Madiun akan turun melakukan pengecekan lalu membuat berita acara serah terima.

“Permohonan itu ada pernyataan dari warga perumahan, tokoh masyarakat dan ketua RT,” kata Hari.

Untuk sisa tunggakan PSU yang belum diserahkan, Hari mengatakan akan diproses tahun depan sehingga seluruh PSU di perumahan sudah diserahkan menjadi aset Pemkab Madiun.

Ia tidak mengetahui penyebab pengembang perumahan menelantarkan PSU setelah menyelesaikan pembangunan perumahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com