Sesuai aturan pengembang perumahan wajib membuat PSU dengan besaran minimal 30 persen dari luas area tanah yang dijadikan perumahan.
Wujud PSU yang dibangun dapat berupa jalan, tempat pembuangan sampah, jaringan air bersih, taman hingga makam.
Baca juga: Diduga Tipu Konsumen, Pengembang Perumahan Rosa Residence Tegal Ditangkap Polisi
Bagi PSU yang ditelantarkan, Hari mengatakan, RT perumahan yang PSU ditelantarkan dapat mengajukan surat permohonan ke Bupati Madiun melalui Dinas Perkim Kabupaten Madiun.
Dari permohonan itu, tim Pemkab Madiun akan turun melakukan pengecekan lalu membuat berita acara serah terima.
“Permohonan itu ada pernyataan dari warga perumahan, tokoh masyarakat dan ketua RT,” kata Hari.
Untuk sisa tunggakan PSU yang belum diserahkan, Hari mengatakan akan diproses tahun depan sehingga seluruh PSU di perumahan sudah diserahkan menjadi aset Pemkab Madiun.
Ia tidak mengetahui penyebab pengembang perumahan menelantarkan PSU setelah menyelesaikan pembangunan perumahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.