Pihak keluarga, lanjut Anwar, menduga penyebab bayi itu demam dan sesak napas karena adanya tindakan tak tepat dari Puskesmas Batang-Batang.
Pengambilan sampel darah dalam rangka Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) dinilai cacat prosedur.
"Kalau tidak ada salah tindakan tidak mungkin setelah diambil sampel darahnya panas, terus nangis, kejang-kejang dan meninggal," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Batang-Batang Fatimatul Insaniyah menjelaskan pengambilan sampel SHK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Baca juga: Curhatan Ibu Bayi Meninggal di Tasikmalaya: Saya Tak Masalahkan Konten tapi Pelayanan
Peraturan tersebut juga tertuang dalam tiga surat edaran yakni SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan, SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.
Selain itu, ada SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.
"Bayi lahir normal dengan barat badan normal. Kami memang minta untuk kembali ke puskesmas karena harus dilakukan SHK dan kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Fatimatul.
Ia menjelaskan, tindakan medis berupa SHK dilakukan Puskesmas Batang-Batang mulai September 2023. Selama dua bulan terakhir, sudah banyak bayi yang dilakukan SHK dan tidak mengalami efek samping apapun.
Baca juga: Kasus Bayi Meninggal di Tasikmalaya, Klinik Alifa Mau Kembalikan Uang
Terkait dengan kondisi bayi, Fatimatul sudah mengonfirmasikan ke RSI Garam Kalianget mengenai hasil diagnosis penyakit yang dialami bayi tersebut.
Hasilnya bayi tersebut memiliki gejala penyakit yang dapat berdampak pada kematian.
”Diagnosisnya mengalami pneumonia,” kata dia.
Ia pun membantah tudingan keluarga bayi yang menyebut pengambilan sampel darah dari tumit cacat prosedur. Menurutnya, tindakan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sudah seusai dengan prosedur, yang melakukan tindakan juga sudah bidan senior, lengkap dengan sertifikat SHK," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.