Salin Artikel

Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, baru mendapatkan pemberitahauan terkait gelar perkara khusus tersebut dari penyidik, Senin (13/11/2023).

Sedangkan, kata Dimas, gelar perkara khusus itu dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/11/2023). Agendanya, membahas Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Gelar perkara khusus, atas adanya aduan dari kuasa hukum GRT (tersangka) yang keberatan dengan Pasal Pembunuhan," kata Dimas, ketika dihubungi, Selasa (14/11/2023).

Dimas mengaku tidak menyiapkan materi apapun saat mengikuti gelar perkara pukul 10.00 WIB. Dia beralasan tak cukup waktu dalam mempersiapkan semuanya.

"Tim kami baru dikasih tahu kemarin, dan itu saya langsung berangkat ke Jakarta, jadi tidak sempat bikin materinya. Kalau kuasa hukum GTR bisa menjelaskan tadi," ucapnya.

Saat ini, tim kuasa hukum korban belum mengetahui hasil dari gelar perkara khusus yang dihadirinya tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Dimas pun mengakui kecewa dengan sikap kepolisian yang kembali melakukan gelar perkara.

Padahal, pihak Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim sudah melakukan tugas itu sebelumnya.

"Saya merasa kecewa, di mana proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya dan sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim," jelasnya.

"Sekarang dengan adanya surat keberatan dari kuasa hukum tersangka, Bareskrim Mabes Polri melaksanakan gelar perkara khusus, khusus untuk kasus ini," tambahnya.

Dimas berharap, aparat kepolisian dapat menangani kasus tewasnya klienya tersebut dengan adil yakni tetap menyertakan pasal pembunuhan dalam hukuman yang diterima tersangka.

Sementara itu, pengacara tersangka, Lisa Rahmat hingga berita ini ditulis belum memberikan jawabanya terkait gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur (31), usai menganiaya hingga tewas perempuan di Surabaya.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan Pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, di markasnya, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.

Hendro mengatakan, polisi menemukan fakta tersebut ketika dilakukanya proses rekonstruksi di tempat hiburan Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (11/10/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/15/050755678/bareskrim-polri-lakukan-gelar-perkara-khusus-kasus-pembunuhan-oleh-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke