KOMPAS.com - Dua orang pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lumajang ditangkap polisi gara-gara ketahuan menjadi pengguna narkoba.
Dua orang yang dimaksud adalah GA (33) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono dan MS (23) warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.
Keduanya berstatus pegawai honorer di bagian umum kesekretariatan daerah (setda) Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, penangkapan keduanya berawal ketika polisi menangkap NH (52) warga Desa Klanting.
Baca juga: Pemkab Lumajang Pecat 2 Pegawai Honorer yang Terlibat Narkoba
NH ditangkap polisi di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang pada Kamis (9/11/2023) dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
"Kamis kemarin kami amankan NH, dari sana kami dapat informasi bahwa ada barang yang masih tersimpan di suatu tempat," kata Boy di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).
Hasil pengembangan, polisi mencurigai GA dan membuntutinya saat hendak melakukan transaksi pengambilan barang terlarang tersebut.
GA langsung ditangkap saat melakukan transaksi dengan ZA (47) warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang.
Hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa sabu seberat 4,87 gram beserta pipet dan seperangkat alat pengisap sabu.
"Hasil pengembangan, kami menemukan GA yang kami buntuti dan sedang ingin membeli barang kepada ZA," lanjutnya.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Bupati Lumajang, Polisi Temukan Alat Isap Sabu
Kepada polisi, GA mengaku obat-obatan terlarang itu dipesan oleh MS, rekan kerjanya di Pemkab Lumajang.
"Hasil interogasi diketahui yang memesan barang tersebut adalah MS," ujar Boy.
Boy mengatakan, MS merupakan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.
MS bertugas di bagian rumah tangga rumah dinas Bupati Lumajang. Setiap hari, ia juga menginap di sana.
"Setelah kami cek ternyata MS bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang," kata Boy di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).
Namun begitu, Boy menjelaskan, semua barang bukti sabu yang diamankan polisi ditemukan di luar lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.
"Barang bukti sabunya semua kami amankan dari luar Pendopo," jelasnya.
Baca juga: Pakai Narkoba, 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Ditangkap Polisi
Polisi melakukan penggeledahan di rumah dinas (Pendopo) Bupati Lumajang sesaat setelah melakukan penangkapan terhadap dua pegawai honorer Pemkab Lumajang yang diduga mengonsumsi narkoba.
Penggeledahan ini merupakan buntut dari ditangkapnya MS (23) salah seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.
Hasilnya, ditemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai yang ada di Pendopo Kabupaten Lumajang.
"Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah Pendopo. Tidak kami temukan sabu di sana," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).
"Hanya saja di salah satu kamar terdapat pipet untuk mengisap sabu dan klip plastik," lanjutnya.
Baca juga: Diduga Konstruksi Tak Kokoh, Rumah di Lumajang Roboh Timpa Pemilik, 1 Tewas
Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni menegaskan, kedua oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini ditangkap di luar rumah dinas.
"Tidak ada penggerebekan di Pendopo, keduanya ditangkap di luar rumah dinas," ungkapnya.
Meski begitu, Yuyun mengakui, salah satu barang bukti berupa pipet atau alat pengisap sabu ditemukan di salah satu kamar pegawai di lingkungan Pendopo Bupati Kabupaten Lumajang.
"Namun ada barang bukti karena salah satu dari pegawai itu bekerja membantu di rumah dinas, jadi salah satu barang bukti disimpan di sana," terangnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memecat 2 karyawan yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, dua pegawai yang terlibat narkoba itu telah diberhentikan sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.
Menurut Indah, pihaknya tidak perlu lagi menunggu hasil putusan persidangan untuk menjatuhkan sanksi kepada keduanya.
Baca juga: Aktivis Anti Narkoba Diamankan BNN Tana Toraja karena Tanam dan Konsumsi Ganja
Sebab, keduanya telah terbukti mengonsumsi narkoba. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine kedua pegawai honorer tersebut.
"Jadi dua orang pegawai kami ini telah kami berhentikan. Kami tidak perlu menunggu proses hukum selesai atau menggunakan asas praduga tak bersalah karena hasil tes urinenya sudah positif mengonsumsi narkoba," kata Yuyun di Lumajang, Senin (13/11/2023).
Buntut penangkapan dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, Pj Bupati Lumajang langsung meminta semua pegawai yang bertugas melekat dengannya untuk di tes urine.
Menurutnya, ia tidak ingin kecolongan untuk kedua kali. Sebab, sebagai perwajahan pemerintah, tidak boleh ada sedikit pun kesalahan apalagi soal narkoba.
"Tadi pagi saya minta kepada Sekda untuk melakukan tes urin kepada semua pegawai yang melekat," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pengedar Narkoba Tikam Polisi dan Rampas Motor di Bantaeng
Tidak hanya itu, Yuyun juga meminta pemeriksaan urine dilakukan terhadap seluruh pegawai pemerintah baik yang berstatus kontrak maupun ASN.
"Semua nanti akan kami cek urinenya, begitu ketahuan positif mengonsumsi akan langsung kami pecat," tegas Yuyun.
Dalam pengungkapan ini, total polisi menangkap 5 orang termasuk AW (23) yang tidak disebutkan secara jelas peran sertanya dalam kasus tersebut.
Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.