Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Pegawai Pemkab Lumajang, BB di Rumah Dinas dan Berujung Pemecatan

Kompas.com, 14 November 2023, 11:07 WIB
Miftahul Huda,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua orang pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lumajang ditangkap polisi gara-gara ketahuan menjadi pengguna narkoba.

Dua orang yang dimaksud adalah GA (33) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono dan MS (23) warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

Keduanya berstatus pegawai honorer di bagian umum kesekretariatan daerah (setda) Kabupaten Lumajang.

Kronologi penangkapan

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, penangkapan keduanya berawal ketika polisi menangkap NH (52) warga Desa Klanting.

Baca juga: Pemkab Lumajang Pecat 2 Pegawai Honorer yang Terlibat Narkoba

NH ditangkap polisi di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang pada Kamis (9/11/2023) dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.

"Kamis kemarin kami amankan NH, dari sana kami dapat informasi bahwa ada barang yang masih tersimpan di suatu tempat," kata Boy di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

Hasil pengembangan, polisi mencurigai GA dan membuntutinya saat hendak melakukan transaksi pengambilan barang terlarang tersebut.

GA langsung ditangkap saat melakukan transaksi dengan ZA (47) warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang.

Hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa sabu seberat 4,87 gram beserta pipet dan seperangkat alat pengisap sabu.

"Hasil pengembangan, kami menemukan GA yang kami buntuti dan sedang ingin membeli barang kepada ZA," lanjutnya.

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Bupati Lumajang, Polisi Temukan Alat Isap Sabu

Kepada polisi, GA mengaku obat-obatan terlarang itu dipesan oleh MS, rekan kerjanya di Pemkab Lumajang.

"Hasil interogasi diketahui yang memesan barang tersebut adalah MS," ujar Boy.

Pelaku tinggal di rumah dinas bupati

Boy mengatakan, MS merupakan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.

MS bertugas di bagian rumah tangga rumah dinas Bupati Lumajang. Setiap hari, ia juga menginap di sana.

"Setelah kami cek ternyata MS bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang," kata Boy di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

Namun begitu, Boy menjelaskan, semua barang bukti sabu yang diamankan polisi ditemukan di luar lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.

"Barang bukti sabunya semua kami amankan dari luar Pendopo," jelasnya.

Baca juga: Pakai Narkoba, 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Ditangkap Polisi

Geledah rumah dinas bupati

Polisi melakukan penggeledahan di rumah dinas (Pendopo) Bupati Lumajang sesaat setelah melakukan penangkapan terhadap dua pegawai honorer Pemkab Lumajang yang diduga mengonsumsi narkoba.

Penggeledahan ini merupakan buntut dari ditangkapnya MS (23) salah seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.

Hasilnya, ditemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai yang ada di Pendopo Kabupaten Lumajang.

"Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah Pendopo. Tidak kami temukan sabu di sana," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

"Hanya saja di salah satu kamar terdapat pipet untuk mengisap sabu dan klip plastik," lanjutnya.

Baca juga: Diduga Konstruksi Tak Kokoh, Rumah di Lumajang Roboh Timpa Pemilik, 1 Tewas

Bantah penangkapan di pendopo

Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni menegaskan, kedua oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini ditangkap di luar rumah dinas.

"Tidak ada penggerebekan di Pendopo, keduanya ditangkap di luar rumah dinas," ungkapnya.

Meski begitu, Yuyun mengakui, salah satu barang bukti berupa pipet atau alat pengisap sabu ditemukan di salah satu kamar pegawai di lingkungan Pendopo Bupati Kabupaten Lumajang.

"Namun ada barang bukti karena salah satu dari pegawai itu bekerja membantu di rumah dinas, jadi salah satu barang bukti disimpan di sana," terangnya.

Dipecat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memecat 2 karyawan yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, dua pegawai yang terlibat narkoba itu telah diberhentikan sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.

Menurut Indah, pihaknya tidak perlu lagi menunggu hasil putusan persidangan untuk menjatuhkan sanksi kepada keduanya.

Baca juga: Aktivis Anti Narkoba Diamankan BNN Tana Toraja karena Tanam dan Konsumsi Ganja

Sebab, keduanya telah terbukti mengonsumsi narkoba. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine kedua pegawai honorer tersebut.

"Jadi dua orang pegawai kami ini telah kami berhentikan. Kami tidak perlu menunggu proses hukum selesai atau menggunakan asas praduga tak bersalah karena hasil tes urinenya sudah positif mengonsumsi narkoba," kata Yuyun di Lumajang, Senin (13/11/2023).

Pegawai pendopo tes urine

Buntut penangkapan dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, Pj Bupati Lumajang langsung meminta semua pegawai yang bertugas melekat dengannya untuk di tes urine.

Menurutnya, ia tidak ingin kecolongan untuk kedua kali. Sebab, sebagai perwajahan pemerintah, tidak boleh ada sedikit pun kesalahan apalagi soal narkoba.

"Tadi pagi saya minta kepada Sekda untuk melakukan tes urin kepada semua pegawai yang melekat," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Pengedar Narkoba Tikam Polisi dan Rampas Motor di Bantaeng

Tidak hanya itu, Yuyun juga meminta pemeriksaan urine dilakukan terhadap seluruh pegawai pemerintah baik yang berstatus kontrak maupun ASN.

"Semua nanti akan kami cek urinenya, begitu ketahuan positif mengonsumsi akan langsung kami pecat," tegas Yuyun.

Terancam 20 tahun penjara

Dalam pengungkapan ini, total polisi menangkap 5 orang termasuk AW (23) yang tidak disebutkan secara jelas peran sertanya dalam kasus tersebut.

Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Boy.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau