"Tersangka mulanya meminta penundaan penyaluran bantuan karena uang sedang dipakai untuk kebutuhan pribadi. Tapi hingga masa jabatan berakhir tak kunjung disalurkan," tuturnya.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.03.03/LHP/PW13/5/2022, tanggal 3 November 2022, tentang Laporan Hasil Pemberian Keterangan Ahli kepada Penyidik Kepolisian Resor Probolinggo, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 136.800.000.
Baca juga: Bawa Kabur Rp 58,8 Juta Dana BLT, Ketua RT di Tabalong Kalsel Ditangkap
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sementara menurut pasal 3 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
"Kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kraksaan sejak Rabu (8/11/2023) lalu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.