Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 136 Juta untuk BLT Covid-19, Mantan Pj Kades Probolinggo Ditahan Kejari

Wahyudi diduga terlibat kasus korupsi senilai Rp 136.800.000. Uang tersebut merupakan bantuan dampak Covid-19.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengatakan, berkas kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dengan tersangka Wahyudi telah lengkap atau P21.

"Tersangka diduga korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 136.800.000 dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dampak Covid-19."

"Uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ujar David saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Wahyudi, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 141/824/426.32/2021, diangkat sebagai Pj Kades Ranuwurung sejak 10 September 2021 dan berakhir Maret 2022.

Pada tahun anggaran 2022, pemerintah desa setempat menganggarkan Program Penanganan Dampak Covid-19.

Realisasinya berupa pemberian BLT-DD dengan sasaran 152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM setiap bulannya berhak menerima Rp 300.000.

Sesuai dengan Perdes Ranuwurung No 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2022, bantuan tersebut dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Pada tanggal 15 Maret 2022, tersangka telah melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (DD) untuk BLT-DD triwulan pertama.

"Bantuan tersebut sedianya digunakan untuk penyaluran bulan Januari sampai Maret. Pencairan dilakukan di Bank Jatim Kraksaan sebesar Rp 136.800.000."

"Setelah cair uang tersebut diminta tersangka dengan alasan untuk disimpan agar lebih aman," jelas David.

Rencana tersebut tak terlaksana. Masyarakat setempat yang telah menjadi KPM menanyakan kejelasan penyaluran BLT-DD tersebut.

Tersangka meminta perangkat desa memberitahukan kepada KPM bahwa pelaksanaan penyaluran BLT-DD sementara ditunda.

Sebab uang tersebut dipakai tersangka. Hingga Agustus 2022, bantuan tersebut belum disalurkan kepada ratusan KPM, padahal masa jabatannya sebagai Pj Kepala Desa Ranuwurung berakhir.

"Tersangka mulanya meminta penundaan penyaluran bantuan karena uang sedang dipakai untuk kebutuhan pribadi. Tapi hingga masa jabatan berakhir tak kunjung disalurkan," tuturnya.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.03.03/LHP/PW13/5/2022, tanggal 3 November 2022, tentang Laporan Hasil Pemberian Keterangan Ahli kepada Penyidik Kepolisian Resor Probolinggo, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 136.800.000.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sementara menurut pasal 3 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

"Kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kraksaan sejak Rabu (8/11/2023) lalu," pungkasnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/10/213010278/diduga-korupsi-rp-136-juta-untuk-blt-covid-19-mantan-pj-kades-probolinggo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke