Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengeroyok Wanita yang Tolak Aborsi di Surabaya Ditangkap, Salah Satunya Pacar Korban

Kompas.com - 02/11/2023, 18:43 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria yang mengeroyok seorang wanita di Surabaya. Korban dikeroyok karena menolak aborsi.

Sedangkan, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap ketika berada di rumahnya, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Polisi Kejar Tiga Pelaku Penganiaya Wanita di Surabaya yang Tolak Aborsi

Keduanya adalah Achmad Fadil Syarif (19), warga Sampang dan Amrullah (23), warga Bangkalan, Madura.

"Pelaku yang ketiga, berinisial AB (Abdullah), berusia 20 tahun, alamat di Sampang, Madura masih menjadi DPO," kata Prasetyo, ketika berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Polisi Pantau Rumah Wanita yang Dianiaya Pacar karena Menolak Aborsi

Prasetyo menyebutkan, selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dengan nomor polisi L 1830 PL.

"Barang bukti yang telah kami sita satu unit mobil (merk) Calya, berwarna abu-abu, satu buah kaus berwarna putih, satu buah kaus berwarna hitam," jelasnya.

Prasetyo mengungkapkan, peristiwa itu menimpa korban AHS (21), warga di Kecamatan Semampir. Mulanya korban janjian dengan pacarnya, Achmad Fadil Syarif untuk membahas kandunganya.

"Korban menelepon pelaku yang merupakan pacarnya, untuk memberitahukan bahwa korban hamil dan meminta tanggung jawab," ujar dia.

Kemudian, korban bersama ketiga pelaku menaiki mobil dan berhenti di bawah Jembatan Suramadu. Ketika itu, perempuan tersebut dipaksa untuk menggugurkan kandunganya.

"Korban dipaksa untuk meminum pil KB, korban tidak mau, kemudian terjadi cekcok, para pelaku emosi. Sehingga terjadi pengeroyokan yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Atas tindakanya itu, kedua pelaku yang ditangkap tersebut dipersangkakan Pasal 170 KUHP, terkait penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Baca juga: Tolak Aborsi, Wanita Hamil Mengaku Dianiaya Pacar Dekat Suramadu

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita hamil di Surabaya dianiaya pacarnya usai menolak aborsi, Minggu (22/10/2023), pukul 19.00 WIB. 

Kabid Kedaruratan dan Logistik (Darlog) BPBD Kota Surabaya, Buyung Hidayat mengatakan, kejadian itu bermula saat korban, AHS (21), warga Kecamatan Semampir, bertemu dengan pacarnya.

"Korban awalnya bertemu dengan kekasih diseputaran lapangan Kedung Cowek," kata Buyung, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/10/2023).

Akan tetapi, perempuan tersebut secara tiba-tiba keluar dari kendaraan, sembari berteriak kencang. Ketika berada di kawasan Jalan Tambak Wedi Baru, lorong Jembatan Suramadu.

"Tanpa sebab yang tidak diketahui, warga melihat korban keluar dari dalam mobil kekasihnya dengan keadaan histeris dan minta tolong ke warga sekitar," jelasnya.

Warga yang melihat perempuan tersebut menangis pun langsung menyelamatkanya. Beberapa diantara mereka meminta bantuan dengan melaporkan peristiwa itu ke Command Center 112.

"Korban telah mendapat pemeriksaan medis di Puskesmas Tanah Kali Kedinding. Selanjutnya dikondisikan di Polres Tanjung Perak untuk dimintai keterangan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com