"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung sebulan terakhir," ucap Aldhino.
Aldhino menjelaskan, modus praktik prostitusi online tersebut menggunakan aplikasi MiChat.
Baca juga: 2 Muncikari di Kota Batu Ditangkap, Jalankan Praktik Prostitusi Selama 6 Bulan
Si muncikari memiliki dua akun pada aplikasi MiChat, yang melakukan transaksi dengan pria hidung belang dengan penawaran mulai Rp 600.000 kendati masih bisa ditawar.
Setelah bersepakat, pria yang memesan PSK diarahkan menuju Icon Apartemen Gresik.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan alat kontrasepsi berupa kondom, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,1 juta, buku kunci kamar dan telepon genggam, sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.
Building Manager Icon Apartemen Gresik Wisnu Kusuma Wardana mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas prostitusi yang terjadi di dalam kamar apartemen.
Sebab mengenai apa yang terjadi di dalam unit kamar, sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab pemilik selepas serah terima kunci.
"Sebenarnya kami sudah melakukan seleksi ketat untuk siapa saja yang hendak menjadi pemilik unit, mulai dari pendataan kartu tanda penduduk dan lain sebagainya."
"Hanya saja setelah unit diserahterimakan kepada pemilik, itu tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik," tutur Wisnu.
Baca juga: Temukan Alat Kontrasepsi, Satpol PP Menduga Ada Praktik Prostitusi di Taman Kuliner Klaten
Wisnu menjelaskan, selepas kunci apartemen diserahkan kepada pemilik unit, pihaknya hanya bertugas menjaga di seputar kawasan agar menjadi nyaman.
Itu termasuk memberikan pelayanan bila ada pemilik yang merasa kurang nyaman terkait fasilitas di unit miliknya untuk dilakukan penanganan.
"Mengenai apa yang terjadi di dalam unit kami terus terang tidak tahu, sebab itu sudah tanggung jawab pemilik."
"Namun yang pasti kami tidak pernah memfasilitasi atau mendukung adanya prostitusi, kemarin pas ada itu (penggerebekan) kami juga bantu pihak kepolisian," kata Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.