Salin Artikel

MUI Gresik Prihatin atas Kasus Prostitusi Online

Terlebih, Gresik selama ini sudah dikenal sebagai Kota Santri, dengan tradisi masyarakat yang sangat religius.

MUI Gresik dalam pernyataan resmi menyampaikan, terungkapnya kasus prostitusi online oleh pihak kepolisian baru-baru ini mencoreng nama baik Gresik sebagai Kota Santri.

Sebab, kasus tersebut dinilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral.

"Kami sangat prihatin dengan berita tentang praktik prostitusi di Gresik," ujar Ketua MUI Gresik KH Mansoer Sodiq, Rabu (1/11/2023).

MUI Gresik juga mengajak semua pihak terkait untuk menjaga status Gresik sebagai Kota Santri.

MUI pun tidak lupa memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil membongkar praktik prostitusi online tersebut.

"Status Gresik sebagai Kota Santri harus dijaga dengan baik. Hal ini harus menjadi evaluasi bersama pihak terkait, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar kejadian serupa tidak terulang," tutur KH Mansoer.

MUI Gresik berkomitmen terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun aparat terkait lainnya dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa terulang lagi.

Dengan demikian, Gresik dengan julukan Kota Santri tetap terjaga dari praktik yang menodai nilai-nilai moral seperti praktik prostitusi.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di Icon Apartemen Gresik, Jalan Raya Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (30/10/2023) malam. Polisi mendapati dua orang pekerja seks komersial (PSK) sedang melayani pria hidung belang.

"Berangkat dari informasi masyarakat bahwa di apartemen tersebut sering dipakai praktik prostitusi online, lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, Selasa (31/10/2023).

Polisi kemudian mengamankan PSK berinisial SF (21) dan SA (19), yang ditetapkan sebagai saksi.

Kemudian seorang lagi muncikari berinisial N (23) dan ditetapkan sebagai tersangka. Baik PSK maupun muncikari yang diamankan, semuanya merupakan warga Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung sebulan terakhir," ucap Aldhino.

Aldhino menjelaskan, modus praktik prostitusi online tersebut menggunakan aplikasi MiChat.

Si muncikari memiliki dua akun pada aplikasi MiChat, yang melakukan transaksi dengan pria hidung belang dengan penawaran mulai Rp 600.000 kendati masih bisa ditawar.

Setelah bersepakat, pria yang memesan PSK diarahkan menuju Icon Apartemen Gresik.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan alat kontrasepsi berupa kondom, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,1 juta, buku kunci kamar dan telepon genggam, sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.

Building Manager Icon Apartemen Gresik Wisnu Kusuma Wardana mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas prostitusi yang terjadi di dalam kamar apartemen.

Sebab mengenai apa yang terjadi di dalam unit kamar, sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab pemilik selepas serah terima kunci.

"Sebenarnya kami sudah melakukan seleksi ketat untuk siapa saja yang hendak menjadi pemilik unit, mulai dari pendataan kartu tanda penduduk dan lain sebagainya."

"Hanya saja setelah unit diserahterimakan kepada pemilik, itu tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik," tutur Wisnu.

Wisnu menjelaskan, selepas kunci apartemen diserahkan kepada pemilik unit, pihaknya hanya bertugas menjaga di seputar kawasan agar menjadi nyaman.

Itu termasuk memberikan pelayanan bila ada pemilik yang merasa kurang nyaman terkait fasilitas di unit miliknya untuk dilakukan penanganan.

"Mengenai apa yang terjadi di dalam unit kami terus terang tidak tahu, sebab itu sudah tanggung jawab pemilik."

"Namun yang pasti kami tidak pernah memfasilitasi atau mendukung adanya prostitusi, kemarin pas ada itu (penggerebekan) kami juga bantu pihak kepolisian," kata Wisnu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/01/170530378/mui-gresik-prihatin-atas-kasus-prostitusi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke