Laporannya sama, yakni Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mengenai itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.
"Pelanggaran Perda sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Anas mengungkapkan, Masriah dijerat pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara
Dengan demikian, kata Anas, Masriah terancam mendapatkan hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelasnya.
Saat ini, Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga itu ke pengadilan. Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang