Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 31/10/2023, 16:45 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya saat kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Baca juga: Usut Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Periksa Keluarga Wiwik

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas, saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Masriah Kembali Dilaporkan ke Satpol PP Buntut Buang Sampah Sambil Joget

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di Nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Terancam 3 bulan penjara

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. 

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelasnya.

Saat ini, Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga itu ke pengadilan. Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Baca juga: Wiwik Lelah dengan Tingkah Masriah yang Kembali Buang Sampah di Rumahnya, Kali Ini Sambil Berjoget


Enggan komentar

Sementara itu, Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka itu. Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pelaporan Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023), pagi.

"Betul (ada laporan), rekan-rekan saya yang mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," kata Dimas, ketika dikonfirmasi melalui pesan.

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV, membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

"Iya betul (terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) no. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tambahnya.

Dimas mengungkapkan, Wiwik berharap agar tetangganya tersebut segera mendapatkan hukuman. Sebab, tingkah Masriah sudah mengganggu kenyamananya beberapa waktu terakhir.

"Harapannya ya Bu Masriah dihukum semaksimal mungkin, karena sudah berulang kali melakukan hal tersebut," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com