Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kepala Rutan Gresik atas Kematian Pria Tersangka Pembuang Bayi

Kompas.com, 30 Oktober 2023, 06:47 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - BPN (24), tersangka pria pembuang bayi laki-laki di depan salah satu pondok di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, meninggal dunia, Rabu (25/10/2023).

Kematian BPN membuat pihak keluarga merasa kecewa dengan pendampingan dan fasilitas di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik.

Kepala Rutan Klas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk memberikan pertolongan terhadap BPN. Saat bersangkutan mengeluhkan sesak nafas, pihak rutan segera merujuknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik agar BPN mendapat penanganan medis.

"Kami memposisikan sebagai orangtua, jadi ketika ada warga binaan yang sakit, kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pertolongan. Waktu kejadian ananda Belva mengeluh sesak nafas, kita langsung melakukan pertolongan dengan merujuk ke rumah sakit terdekat," ujar Disri kepada awak media, Sabtu (28/10/2023) malam.

Baca juga: Pria Tersangka Pembuang Bayi Meninggal di Penjara karena Serangan Jantung

Disri menjelaskan, tidak ada atau tidak ditemukan luka bekas kekerasan pada jasad BPN.

Sementara mengenai dugaan BPN meninggal dunia lantaran dehidrasi, Disri menyatakan, bahwa pihaknya memperlakukan semua tahanan secara sama sesuai dengan aturan dan prosedur.

"Kami sudah sesuai prosedur, memberikan makan dan minum, sama semuanya. Termasuk air minum, itu sudah tercukupi semua," ucap Disri.

Disri juga mengaku, sempat mendengar penuturan dari rekan-rekan yang satu sel tahanan dengan BPN, bahwa mereka memilih untuk mengalah dengan memberikan jatah minum lebih banyak kepada BPN. Sebab, BPN sempat menyatakan dirinya membutuhkan air minum lebih banyak.

Sementara mengenai sel tahanan BPN yang sempat dikeluhkan oleh pihak keluarga, Disri menjelaskan, bahwa ia tidak berada di dalam sel yang berisi 40 tahanan. Melainkan masih menempati ruang karantina, yang berjumlah 25 orang tahanan.

"Setiap tahanan baru, SOP-nya itu harus melalui ruang karantina. Bagi tahanan baru itu minimal dua minggu di ruang karantina. Selama di karantina, tahanan belum bisa dibesuk oleh keluarga. Kalau statusnya tahanan, bisa dibesuk asal ada izin dari pihak yang menahannya," kata Disri.

Disri juga membantah ada petugas Rutan Klas IIB Gresik yang melakukan pungutan mencapai Rp3,5 juta untuk proses pemindahan sel tahanan BPN, seperti yang sempat diutarakan oleh pihak keluarga BPN. Terlebih, tahanan tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di Rutan tanpa sepengetahuan petugas.

"Kita tidak ada sama sekali yang menerima uang transferan tersebut dan saya selaku kepala rutan tidak pernah memerintahkan untuk itu (memungut uang dari keluarga BPN)," tutur Disri.

Terkait pengakuan keluarga telah membayar Rp 3,5 juta kepada petugas untuk proses pemindahan BPN ke sel lain, Disri menyatakan bisa saja itu perbuatan oknum yang mengaku sebagai petugas Rutan Gresik.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPN dan UD (22) ditangkap polisi lantaran membuang bayi laki-laki di depan salah satu pondok di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Bayi itu pertama kali ditemukan oleh pengasuh pondok bernama Moch Ji'in pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 03.53 WIB.

Baca juga: Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Bali, Pelaku Lahirkan Anaknya di Hotel

Saat diamankan polisi, BPN dan UD kemudian melangsungkan pernikahan di Masjid Al Aziz di kompleks Mapolres Gresik, Kamis (5/10/2023).

Baru satu minggu dipindahkan ke Rutan Klas IIB Gresik, BPN mengeluh sesak nafas kemudian oleh petugas dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Meski upaya medis telah dilakukan namun takdir berkata lain. BPN dinyatakan meninggal dunia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau