Salin Artikel

Penjelasan Kepala Rutan Gresik atas Kematian Pria Tersangka Pembuang Bayi

Kematian BPN membuat pihak keluarga merasa kecewa dengan pendampingan dan fasilitas di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik.

Kepala Rutan Klas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk memberikan pertolongan terhadap BPN. Saat bersangkutan mengeluhkan sesak nafas, pihak rutan segera merujuknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik agar BPN mendapat penanganan medis.

"Kami memposisikan sebagai orangtua, jadi ketika ada warga binaan yang sakit, kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pertolongan. Waktu kejadian ananda Belva mengeluh sesak nafas, kita langsung melakukan pertolongan dengan merujuk ke rumah sakit terdekat," ujar Disri kepada awak media, Sabtu (28/10/2023) malam.

Disri menjelaskan, tidak ada atau tidak ditemukan luka bekas kekerasan pada jasad BPN.

Sementara mengenai dugaan BPN meninggal dunia lantaran dehidrasi, Disri menyatakan, bahwa pihaknya memperlakukan semua tahanan secara sama sesuai dengan aturan dan prosedur.

"Kami sudah sesuai prosedur, memberikan makan dan minum, sama semuanya. Termasuk air minum, itu sudah tercukupi semua," ucap Disri.

Disri juga mengaku, sempat mendengar penuturan dari rekan-rekan yang satu sel tahanan dengan BPN, bahwa mereka memilih untuk mengalah dengan memberikan jatah minum lebih banyak kepada BPN. Sebab, BPN sempat menyatakan dirinya membutuhkan air minum lebih banyak.

Sementara mengenai sel tahanan BPN yang sempat dikeluhkan oleh pihak keluarga, Disri menjelaskan, bahwa ia tidak berada di dalam sel yang berisi 40 tahanan. Melainkan masih menempati ruang karantina, yang berjumlah 25 orang tahanan.

"Setiap tahanan baru, SOP-nya itu harus melalui ruang karantina. Bagi tahanan baru itu minimal dua minggu di ruang karantina. Selama di karantina, tahanan belum bisa dibesuk oleh keluarga. Kalau statusnya tahanan, bisa dibesuk asal ada izin dari pihak yang menahannya," kata Disri.

Disri juga membantah ada petugas Rutan Klas IIB Gresik yang melakukan pungutan mencapai Rp3,5 juta untuk proses pemindahan sel tahanan BPN, seperti yang sempat diutarakan oleh pihak keluarga BPN. Terlebih, tahanan tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di Rutan tanpa sepengetahuan petugas.

"Kita tidak ada sama sekali yang menerima uang transferan tersebut dan saya selaku kepala rutan tidak pernah memerintahkan untuk itu (memungut uang dari keluarga BPN)," tutur Disri.

Terkait pengakuan keluarga telah membayar Rp 3,5 juta kepada petugas untuk proses pemindahan BPN ke sel lain, Disri menyatakan bisa saja itu perbuatan oknum yang mengaku sebagai petugas Rutan Gresik.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPN dan UD (22) ditangkap polisi lantaran membuang bayi laki-laki di depan salah satu pondok di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Bayi itu pertama kali ditemukan oleh pengasuh pondok bernama Moch Ji'in pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 03.53 WIB.

Saat diamankan polisi, BPN dan UD kemudian melangsungkan pernikahan di Masjid Al Aziz di kompleks Mapolres Gresik, Kamis (5/10/2023).

Baru satu minggu dipindahkan ke Rutan Klas IIB Gresik, BPN mengeluh sesak nafas kemudian oleh petugas dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Meski upaya medis telah dilakukan namun takdir berkata lain. BPN dinyatakan meninggal dunia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/30/064714078/penjelasan-kepala-rutan-gresik-atas-kematian-pria-tersangka-pembuang-bayi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke