Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicurigai Jadi Dalang Pembakaran Tempat Ibadah, Pria di Sumenep Ditusuk hingga Nyaris Tewas

Kompas.com - 27/10/2023, 11:26 WIB
Ach Fawaidi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MM (52) ditusuk tetangganya sendiri yang berinisial MN (80).

Peristiwa penusukan ini terjadi karena MM diduga menjadi dalang pembakaran tempat ibadah di Desa Kalowang Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Korban MM nyaris meninggal akibat luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan. Beruntung korban segera mendapat pertolongan ke rumah sakit.

"Pelaku penusukan sudah berhasil kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Penusukan Dokter Gigi di Bandung, Pelaku Aniaya Korban Setelah Dipukul

Widiarti menjelaskan, peristiwa penusukan itu bermula saat pelaku MN duduk di langgar bersama temannya melihat kobaran api yang melalap langgar atau tempat ibadah pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat melihat kobaran api itu, pelaku juga melihat korban MM berada di sekitar langgar dan secara spontan tersangka MN mengejar korban tetapi tidak berhasil menangkapnya.

Selanjutnya pada Kamis (19/10/2023), pelaku tetap menuduh korban sebagai dalam kebakaran tersebut.

Saat bertemu dengan korban, secara spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan.

Baca juga: Polisi: Petugas Dishub di Medan Diduga Korban Pemukulan, Bukan Penusukan

Polisi kemudian menangkap pelaku penusukan berikut barang bukti berupa kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah.

"Kami juga amankan barang bukti sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm," kata Widiarti.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com