Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita 1 Tahun di Kediri Tewas Tersambar Kereta Api, Polisi: Jarak Rumah 15 Meter dari Rel

Kompas.com - 16/10/2023, 18:02 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Fajar Karunia Rahim, balita berusia 1 tahun asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tewas tersambar kereta api di pelintasan kereta di dekat rumahnya.

Akibat peristiwa itu, putra dari Ahmad Rozak (30) dan Dewi Lestari (31) itu tewas di lokasi kejadian. 

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Tebing Tinggi Ditabrak Kereta Api Saat Bermain di Rel

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngadiluwih Inspektur Satu Agung Saifudin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/10/2023) petang.

Mulanya, kata Kapolsek, korban dan dua kerabatnya berinisial AG (4) dan KS (4) sedang bermain di halaman rumah.

"Rumahnya berjarak antara 15 meter sampai 20 meter dari rel kereta api. Tanpa ada pagar pengaman," ujar Iptu Agung Saifudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Dalam 3 Hari, Masinis Temukan Kebakaran Rumput di Dua Jalur Rel Kereta Api

Saifudin mengungkapkan, saat korban bermain dengan dua kerabatnya itu, bapaknya tengah beraktivitas di ruang tamu. Sedangkan sang ibu sedang berbelanja sembako di toko.

Sesaat kemudian, kereta api Singasari relasi Blitar-Pasar Senen melintas dari selatan ke utara tujuan Pasar Senen. Saksi KS berteriak bahwa korban tertabrak kereta.

Hal itu langsung membuat orangtua korban lemas tak berdaya. Para tetangga yang mendengar teriakan segera menuju ke rel kereta api yang berada di sebelah timur rumah korban itu.

Dari penyisiran, warga menemukan tubuh korban sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Ngadiluwih

"Sedangkan kereta api kemudian berhenti untuk mengecek rangkaian," katanya.

Baca juga: Apakah Kehilangan Barang di Kereta Api Bisa Dapat Ganti Rugi?

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun Supriyanto meminta masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga mengganggu perjalanan kereta api. Pelanggar juga bisa dijerat pidana.

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Dalam 3 Hari, Masinis Temukan Kebakaran Rumput di Dua Jalur Rel Kereta Api

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bagi pelanggarnya, terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 199.

Selain itu, PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com