Salin Artikel

Balita 1 Tahun di Kediri Tewas Tersambar Kereta Api, Polisi: Jarak Rumah 15 Meter dari Rel

Akibat peristiwa itu, putra dari Ahmad Rozak (30) dan Dewi Lestari (31) itu tewas di lokasi kejadian. 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngadiluwih Inspektur Satu Agung Saifudin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/10/2023) petang.

Mulanya, kata Kapolsek, korban dan dua kerabatnya berinisial AG (4) dan KS (4) sedang bermain di halaman rumah.

"Rumahnya berjarak antara 15 meter sampai 20 meter dari rel kereta api. Tanpa ada pagar pengaman," ujar Iptu Agung Saifudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Saifudin mengungkapkan, saat korban bermain dengan dua kerabatnya itu, bapaknya tengah beraktivitas di ruang tamu. Sedangkan sang ibu sedang berbelanja sembako di toko.

Sesaat kemudian, kereta api Singasari relasi Blitar-Pasar Senen melintas dari selatan ke utara tujuan Pasar Senen. Saksi KS berteriak bahwa korban tertabrak kereta.

Hal itu langsung membuat orangtua korban lemas tak berdaya. Para tetangga yang mendengar teriakan segera menuju ke rel kereta api yang berada di sebelah timur rumah korban itu.

Dari penyisiran, warga menemukan tubuh korban sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Ngadiluwih

"Sedangkan kereta api kemudian berhenti untuk mengecek rangkaian," katanya.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun Supriyanto meminta masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga mengganggu perjalanan kereta api. Pelanggar juga bisa dijerat pidana.

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bagi pelanggarnya, terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 199.

Selain itu, PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/16/180202678/balita-1-tahun-di-kediri-tewas-tersambar-kereta-api-polisi-jarak-rumah-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke