MALANG, KOMPAS.com - Delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC divonis pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan.
Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (11/10/2023) siang.
Dalam sidang itu, delapan terdakwa mengikuti sidang secara daring.
Terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP. Sedangkan untuk tujuh terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Nouval Maulana, Arion Cahya, Cholid Aulia, Muhammad Fauzi, Adam Rizky Satria dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kerinduan Kholifah pada Anaknya yang Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan
"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan, delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hari, setelah itu bebas," kata Arief Karyadi saat membacakan amar putusannya.
Arief juga memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Baca juga: 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Warga Malang Raya Konvoi Tuntut Keadilan
Kemudian, pihak JPU Kejari Kota Malang maupun penasihat hukum para terdakwa memilih untuk pikir-pikir.
Selain itu, majelis hakim menyatakan adanya beberapa hal yang membuat terdakwa mendapat putusan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," katanya.
Sementara itu, perwakilan JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menuturkan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.