Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 11/10/2023, 15:47 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC divonis pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (11/10/2023) siang.

Dalam sidang itu, delapan terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP. Sedangkan untuk tujuh terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Nouval Maulana, Arion Cahya, Cholid Aulia, Muhammad Fauzi, Adam Rizky Satria dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kerinduan Kholifah pada Anaknya yang Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan

"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan, delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hari, setelah itu bebas," kata Arief Karyadi saat membacakan amar putusannya.

Arief juga memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Baca juga: 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Warga Malang Raya Konvoi Tuntut Keadilan

Kemudian, pihak JPU Kejari Kota Malang maupun penasihat hukum para terdakwa memilih untuk pikir-pikir.

Selain itu, majelis hakim menyatakan adanya beberapa hal yang membuat terdakwa mendapat putusan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," katanya.

Sementara itu, perwakilan JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menuturkan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com