“Ke Kertosono, ke Alun-alun Nganjuk, terus baru ke Kediri,” ucap Purnomo saat ditanyai Mustijat dalam sesi konferensi pers.
Baca juga: Ketua DPRD Nganjuk Dorong Situs Candi Lor Segera Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Purnomo mengaku berpindah-pindah tempat dengan cara naik bus dan berjalan kaki. Adapun ongkos yang ia miliki didapat dari mengamen di jalanan.
“(Ongkos naik bus) ngamen Pak, di rumah-rumah, pakai tepuk tangan,” tuturnya.
Hingga akhirnya keberadaan Purnomo terendus oleh aparat kepolisian. Ia diamankan Satreskrim Polres Nganjuk saat berada di Mojoroto, Kota Kediri.
Menurut Wakapolres Nganjuk Mustijat, pihaknya akan memeriksa kejiwaan Purnomo, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar mengalami gangguan kesehatan mental atau tidak.
“Katanya memang (punya riwayat) penyakit jiwa. Namun secara legalitas formil kami belum menerima keterangan lanjut dari ahli kejiwaan, kita belum ada,” sebutnya.
“Apakah dia ada penyakit kelainan kejiwaan atau tidak, nanti kami akan membawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” lanjut Mustijat.
Purnomo mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Ia terancam 351 ayat 1 dan ayat 2 KHUP.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2, di mana akan dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkas Mustijat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.