Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis "Tempo" Korban Kekerasan Aparat di Surabaya Terima Restitusi Sesuai Vonis Hakim

Kompas.com - 05/10/2023, 09:22 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jurnalis Tempo korban kekerasan aparat, Nurhadi, menerima restitusi atau ganti rugi atas kekerasan yang dialaminya.

Nurhadi menerima restitusi sebesar Rp 13,8 juta sebagaimana perintah majelis hakim dalam surat putusan yang dibacakan pada 12 Januari 2022 lalu.

Restitusi diserahkan oleh dua perwakilan keluarga terpidana, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, langsung kepada Nurhadi di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/10/2023) sore.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi

Penyerahan restitusi disaksikan pihak kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto.

Selain kepada Nurhadi, restitusi juga diberikan kepada jurnalis korban kekerasan berinisial F sebesar Rp 21,6 juta.

Pada 12 Januari 2022 lalu, terpidana yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan kepads jurnalis.

Keduanya terbukti bersalah melakukan  tindak pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain vonis pidana, keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada dua korban kekerasan.

Baca juga: 2 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan putusan saat itu.

Upaya hukum banding dilakukan pihak terpidana hingga ke tingkat MA. Walhasil, vonis tersebut memiliki kekuatan hukum sejak November 2022.

Menjadi yang pertama

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyebutkan, pembayaran restitusi untuk korban kekerasan jurnalis tersebut adalah yang pertama di Indonesia dalam catatan sejarah proses hukum kekerasan terhadap jurnalis.

"Dalam perkara ini, untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi jarena melakukan pelanggaran pers, serta membayar restitusi untuk korban," jelasnya.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ia pun mengapresiasi semua pihak yang mendukung dalam proses advokasi kasus kekerasan pers, serta berharap tidak ada lagi kasus yang mengancam kebebasan pers.

Meski begitu, masih ada beberapa catatan dalam proses penegakan hukum yang sudah berjalan baik, salah satunya adalah restitusi yang dibayar adalah kerugian peralatan kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com