"Restitusi itu dari kerusakan alat kerja jurnalis, bukan kerugian dari hilangnya pendapatan korban," ujarnya.
Selain itu, terkait vonis untuk pelaku yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak 16 November 2022.
"Meski sudah inkrah sejak November 2022, namun keduanya baru dieksekusi pada 5 Juni 2023. Keduanya kini juga menjalani masa hukuman di rutan Polda Jatim, bukan di Lapas," ucapnya.
Baca juga: Jurnalis Tempo Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Saat Investigasi Kasus Korupsi
Jurnalis Tempo Nurhadi mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik.
Dia diduga dianiaya oleh sejumlah oknum petugas keamanan saat hadir dalam resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Maret 2021.
Nurhadi saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji perihal dugaan kasus korupsi yang melibatkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.