Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis "Tempo" Korban Kekerasan Aparat di Surabaya Terima Restitusi Sesuai Vonis Hakim

Kompas.com - 05/10/2023, 09:22 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jurnalis Tempo korban kekerasan aparat, Nurhadi, menerima restitusi atau ganti rugi atas kekerasan yang dialaminya.

Nurhadi menerima restitusi sebesar Rp 13,8 juta sebagaimana perintah majelis hakim dalam surat putusan yang dibacakan pada 12 Januari 2022 lalu.

Restitusi diserahkan oleh dua perwakilan keluarga terpidana, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, langsung kepada Nurhadi di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/10/2023) sore.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi

Penyerahan restitusi disaksikan pihak kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto.

Selain kepada Nurhadi, restitusi juga diberikan kepada jurnalis korban kekerasan berinisial F sebesar Rp 21,6 juta.

Pada 12 Januari 2022 lalu, terpidana yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan kepads jurnalis.

Keduanya terbukti bersalah melakukan  tindak pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain vonis pidana, keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada dua korban kekerasan.

Baca juga: 2 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan putusan saat itu.

Upaya hukum banding dilakukan pihak terpidana hingga ke tingkat MA. Walhasil, vonis tersebut memiliki kekuatan hukum sejak November 2022.

Menjadi yang pertama

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyebutkan, pembayaran restitusi untuk korban kekerasan jurnalis tersebut adalah yang pertama di Indonesia dalam catatan sejarah proses hukum kekerasan terhadap jurnalis.

"Dalam perkara ini, untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi jarena melakukan pelanggaran pers, serta membayar restitusi untuk korban," jelasnya.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ia pun mengapresiasi semua pihak yang mendukung dalam proses advokasi kasus kekerasan pers, serta berharap tidak ada lagi kasus yang mengancam kebebasan pers.

Meski begitu, masih ada beberapa catatan dalam proses penegakan hukum yang sudah berjalan baik, salah satunya adalah restitusi yang dibayar adalah kerugian peralatan kerja.

"Restitusi itu dari kerusakan alat kerja jurnalis, bukan kerugian dari hilangnya pendapatan korban," ujarnya.

Selain itu, terkait vonis untuk pelaku yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak 16 November 2022.

"Meski sudah inkrah sejak November 2022, namun keduanya baru dieksekusi pada 5 Juni 2023. Keduanya kini juga menjalani masa hukuman di rutan Polda Jatim, bukan di Lapas," ucapnya.

Baca juga: Jurnalis Tempo Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Saat Investigasi Kasus Korupsi

Jurnalis Tempo Nurhadi mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik.

Dia diduga dianiaya oleh sejumlah oknum petugas keamanan saat hadir dalam resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Maret 2021.

Nurhadi saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji perihal dugaan kasus korupsi yang melibatkannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com