Salin Artikel

Jurnalis "Tempo" Korban Kekerasan Aparat di Surabaya Terima Restitusi Sesuai Vonis Hakim

Nurhadi menerima restitusi sebesar Rp 13,8 juta sebagaimana perintah majelis hakim dalam surat putusan yang dibacakan pada 12 Januari 2022 lalu.

Restitusi diserahkan oleh dua perwakilan keluarga terpidana, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, langsung kepada Nurhadi di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/10/2023) sore.

Penyerahan restitusi disaksikan pihak kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto.

Selain kepada Nurhadi, restitusi juga diberikan kepada jurnalis korban kekerasan berinisial F sebesar Rp 21,6 juta.

Pada 12 Januari 2022 lalu, terpidana yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan kepads jurnalis.

Keduanya terbukti bersalah melakukan  tindak pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain vonis pidana, keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada dua korban kekerasan.

"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan putusan saat itu.

Upaya hukum banding dilakukan pihak terpidana hingga ke tingkat MA. Walhasil, vonis tersebut memiliki kekuatan hukum sejak November 2022.

Menjadi yang pertama

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyebutkan, pembayaran restitusi untuk korban kekerasan jurnalis tersebut adalah yang pertama di Indonesia dalam catatan sejarah proses hukum kekerasan terhadap jurnalis.

"Dalam perkara ini, untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi jarena melakukan pelanggaran pers, serta membayar restitusi untuk korban," jelasnya.

Ia pun mengapresiasi semua pihak yang mendukung dalam proses advokasi kasus kekerasan pers, serta berharap tidak ada lagi kasus yang mengancam kebebasan pers.

Meski begitu, masih ada beberapa catatan dalam proses penegakan hukum yang sudah berjalan baik, salah satunya adalah restitusi yang dibayar adalah kerugian peralatan kerja.

"Restitusi itu dari kerusakan alat kerja jurnalis, bukan kerugian dari hilangnya pendapatan korban," ujarnya.

Selain itu, terkait vonis untuk pelaku yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak 16 November 2022.

"Meski sudah inkrah sejak November 2022, namun keduanya baru dieksekusi pada 5 Juni 2023. Keduanya kini juga menjalani masa hukuman di rutan Polda Jatim, bukan di Lapas," ucapnya.

Jurnalis Tempo Nurhadi mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik.

Dia diduga dianiaya oleh sejumlah oknum petugas keamanan saat hadir dalam resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Maret 2021.

Nurhadi saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji perihal dugaan kasus korupsi yang melibatkannya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/05/092210978/jurnalis-tempo-korban-kekerasan-aparat-di-surabaya-terima-restitusi-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke