Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PPS dan PPK Satu Kecamatan di Sumenep Tertunda karena SPJ Tak Lengkap

Kompas.com, 4 Oktober 2023, 12:11 WIB
Ach Fawaidi,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur belum menerima gaji selama tujuh bulan atau sejak pertama kali mereka bekerja.

"Benar, sudah ada tujuh Bulan (tidak menerima gaji)," kata anggota PPK Kecamatan Gayam, Ali Hisyam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Ali menjelaskan, belum diterimanya gaji sebagai anggota PPK Kecamatan Gayam disebabkan adanya revisi surat pertanggungjawaban (SPJ) yang masih dilakukan revisi oleh KPU

Baca juga: Sapa Ribuan Guru Mengaji di DIY, Prabowo Janjikan Susu Bayi Gratis dan Kenaikan Gaji bagi 5 Profesi

Atas dasar itu, ia bersama seluruh anggota PPK serta PPS tengah melengkapi persyaratan yang belum selesai tersebut.

"Tempo hari sudah mengirimkan SPJ, tapi masih ada yang dianggap kurang (oleh KPU). Ada yang tidak melengkapi dukumentasi dan lainnya, makanya sekarang sedang dilengkapi," kata dia.

Ia berharap, usia SPJ tersebut sudah lengkap, gaji PPS dan PPK se Kecamatan Gayam bisa dibayarkan. Sebab, selama 7 ia bersama anggota yang lain belum menerima bayaran.

"Berharapnya langsung dibayar (kalau SPJ sudah lengkap). Intinya kami sekarang melakukan perbaikan," pungkasnya.

Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Rahbini membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji PPS dan PPK untuk Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep.

Namun, keterlambatan itu murni disebabkan para petugas PPS dan PPK se Kecamatan Gayam yang belum menyelesaikan SPJ. Pembayaran gaji pun terpaksa harus ditunda.

Baca juga: Beredar Pesan WhatsApp Dugaan Pungli di KPU Surabaya, PPK Diminta Serahkan Uang

“Penundaan pembayaran gaji PPS Gayam itu bukan kesalahan kami (KPU Sumenep), melainkan disebabkan kesalahan dan kelalaian PPS dan PPK itu sendiri. Semua permasalahan pembayaran gaji PPS maupun PPK di Kecamatan Gayam akibat PPS yang tidak menyelesaikan SPJ-nya selama 7 bulan terakhir,” kata Rahbini dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Rahbini menyebutkan, KPU Sumenep Tak berani melakukan pembayaran selama SPJ belum rampung. Pihaknya mengaku akan berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Gaji PPS yang ada di Kecamatan Gayam, lanjut dia, terpaksa harus diblokir karena belum menyelesaikan SPJ sejak April-September, sehingga terhitung 7 bulan tidak ada pembayaran.

Padahal, kata Rahbini, KPU Sumenep sudah memberikan kemudahan untuk melakukan SPJ, yakni dengan cara mengirimnya melalui Google Drive.

“Sudah beberapa kali kami lakukan teguran dan peringatan melalui PPK-nya agar pengerjaan SPJ itu bisa dilakukan secara bersama-sama dan sesuai kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kita surati sudah, telepon sudah, dipanggil juga iya, tapi nyatanya tetap saja tidak ada penyelesaian SPJ,” ungkapnya.

Baca juga: Anggota PPS di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan

Bahkan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PPS yang tidak menyelesaikan SPJ, untuk bisa dikerjakan secara bersama-sama dengan dibantu oleh teman-teman yang lain.

"Sampai kami fasilitasi untuk bisa mengerjakan SPJ-nya di sini (gudang KPU) agar bisa dibantu apa yang menjadi kesulitan bagi PPS. Tapi juga belum ada, jadi kalau masih juga belum ada penyetoran SPJ, KPU akan turun langsung ke Kecamatan Gayam" kata dia.

"Kalau tidak mau membuat SPJ terpaksa kami pecat nanti, sekali lagi kami tidak akan mencairkan gaji tanpa bukti SPJ," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau