Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tetap Halalkan Pewarna Karmin, meski PWNU Jatim Sebut Haram

Kompas.com - 03/10/2023, 14:53 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) tetap menghalalkan makanan atau minuman mengandung karmin, meski sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mengharamkannya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan, pihaknya menerima pengajuan label halal untuk perwarna merah karmin yang berasal dari serangga, pada 2011 silam.

Baca juga: PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin untuk Pewarna Makanan

"Ilmuan kami menemukan satu pewarna dari jenis serangga yang secara medis aman, secara kesehatan enggak masalah," kata Ma'ruf, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (3/10/2023).

Ma'ruf menyebut, berdasarkan Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karena pertimbangan najis. Sedangkan, Imam Malik memperbolehkan karena tidak menyebabkan kebusukan.

"Tapi karena pertimbangan tidak ada masalah medis, kemudian perusahaan memerlukan itu. Maka MUI meloloskan, mengizinkan, menghalalkan, secara fiqih enggak ada masalah," jelasnya.

Baca juga: Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?

Perdebatan muncul, kata Ma'ruf, setelah Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar menyebutkan karmin haram. Hal itu diungkapkan usai digelarnya Bahtsul Masail beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya (Bahtsul Masail) mengakomodir MUI. Sayangnya ketika pers rilis, KH Marzuki itu menyampaikan pendapat haramnya saja," ujar dia.

Namun, lanjut Ma'ruf, sebenarnya KH Marzuki memiliki niat baik untuk mecari bahan lainnya sebagai pengganti karmin. Tetapi menurutnya, hal tersebut masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk satu atau dua tahun ini belum memungkinkan pencari pengganti karmin, yang aman, yang perdebatan psikisnya lebih ringan. Pendapat KH Marzuki ini sebagai saran," ucapnya.

Oleh karena itu, Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan terkait fatwa karmin tersebut. Mereka tetap bisa menikmati makanan atau minuman tanpa khawatir haram.

Diberitakan sebelumnya, Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar mengatakan, dirinya mengikuti setiap putusan yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail, terkait penggunaan karmin.

"Makanan minuman olahan apa pun, warna apa pun mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan BM Jatim. Dan saya tidak mengharamkanya," kata Marzuki, melalui keterangan video yang diterima, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Viral Pewarna Makanan Karmin Berasal dari Kutu Daun, Ini Penjelasan LIPI

Oleh karena itu, Marzuki turut mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman apa pun. Dia pun menekankan tidak mengerucut pada suatu produk yang beredar di pasaran.

"Apabila mengandung unsur karmin, tentu itu yang termasuk diharamkan oleh Bahtsul Masail Jatim, saya tentu ikut mengharamkanya," jelasnya.

"Jadi yang penting itu bukan jenis makanannya, sekali lagi kalau enggak ada unsur karminya halal, kalau ada unsur karminya haram," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com