Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Kompas.com - 02/10/2023, 22:05 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Listiani Agustina (48) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya April 2023.

Aksi pembunuhan itu tidak dia lakukan seorang diri, tapi bersama kekasihnya, oknum anggota TNI berinisial A yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Surabaya.

Baca juga: [POPULER REGIONAL] Di Balik Pembunuhan WNA Singapura di Kepri | 2 Kades Mundur demi AMIN

Untuk diketahui, korban bernama Pipiet adalah istri sah A. Sedangkan Listiani adalah kekasih gelap A.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa sempat dua kali diperingatkan oleh korban agar tidak mendekati A suaminya.

Namun terdakwa masih tetap berhubungan dengan suami korban.

Baca juga: Nelayan di Nunukan Hamili Anak Kandung dan Bunuh Bayinya yang Baru Lahir

Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni ekonomi.

Aksi pembunuhan terjadi 27 April 2023. Korban dibunuh oleh suaminya dengan cara dipukul dan dijerat.

"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah istrinya," kata JPU Hajita, Senin (2/10/2023).

Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan. Di area persawahan, jenazah korban dibakar. 

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Baca juga: 2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan diotopsi di RSUD Bangkalan.

Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com