MALANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Ustadi (63), sopir pikap yang menabrak rombongan peserta karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Minggu (24/9/2023) tersebut, satu orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
"Pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka beserta barang bukti mobil pikapnya," kata
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Pikap Tabrak 7 Pejalan Kaki di Malang, Satu Orang Tewas
Iptu Ahmad Taufik mengatakan, sopir dinyatakan lalai saat mengemudi pikap.
Mobil pun menabrak rombongan peserta karnaval sampai menewaskan satu korban.
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Selain tersangka, kami juga memeriksa tiga orang saksi, yakni satu pemilik mobil dan dua peserta karnaval," jelas Taufik.
Taufik mengatakan mobil pikap itu melaju dari arah timur (Kecamatan Pakis) menuju barat (Kota Malang), mengikuti rombongan peserta karnaval dari belakang.
"Pikap itu membawa konsumsi peserta karnaval. Kegiatan karnaval itu digelar oleh pemerintah desa untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI)," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, Ustadi tidak menguasai kemudi dan menabrak rombongan peserta karnaval. Taufik menyebut, sementara ini peristiwa itu murni akibat kelalian pengemudi.
"Kami masih melakukan tes urine, apakah ada dugaan pengemudi mabuk. Namun saat ini hasilnya belum keluar," katanya.
Baca juga: Daftar Korban Tabrakan Truk Tangki di Pacet Mojokerto
Diberitakan sebelumnya, sebuah pikap dengan nomor polisi N 8969 BF, dikemudikan Ustadi (63) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menabrak rombongan peserta karnaval dari belakang.
Akibatnya satu orang yang bernama Renita Sintia Sari (14) meninggal dunia. Sedangkan enam orang lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Enam korban luka yaitu Rilla Dwi Oktarisa (24) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Andry Hermawan (22) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan Fita Sri Handayani (31) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,
Lalu, Fatma Hikmawati (23) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta dua orang balita bernama Safrina Aurelia Andinia (4), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan Muhammad Aziel Saputra (5) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.