Salin Artikel

Sopir Pikap yang Tabrak Peserta Karnaval di Malang Ditetapkan Tersangka

Dalam kecelakaan yang terjadi pada Minggu (24/9/2023) tersebut, satu orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

"Pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka beserta barang bukti mobil pikapnya," kata 
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9/2023).

Dianggap lalai

Iptu Ahmad Taufik mengatakan, sopir dinyatakan lalai saat mengemudi pikap.

Mobil pun menabrak rombongan peserta karnaval sampai menewaskan satu korban.

Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Selain tersangka, kami juga memeriksa tiga orang saksi, yakni satu pemilik mobil dan dua peserta karnaval," jelas Taufik.

Taufik mengatakan mobil pikap itu melaju dari arah timur (Kecamatan Pakis) menuju barat (Kota Malang), mengikuti rombongan peserta karnaval dari belakang.

"Pikap itu membawa konsumsi peserta karnaval. Kegiatan karnaval itu digelar oleh pemerintah desa untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI)," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, Ustadi tidak menguasai kemudi dan menabrak rombongan peserta karnaval. Taufik menyebut, sementara ini peristiwa itu murni akibat kelalian pengemudi.

"Kami masih melakukan tes urine, apakah ada dugaan pengemudi mabuk. Namun saat ini hasilnya belum keluar," katanya.

1 meninggal

Diberitakan sebelumnya, sebuah pikap dengan nomor polisi N 8969 BF, dikemudikan Ustadi (63) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menabrak rombongan peserta karnaval dari belakang.

Akibatnya satu orang yang bernama Renita Sintia Sari (14) meninggal dunia. Sedangkan enam orang lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Enam korban luka yaitu Rilla Dwi Oktarisa (24) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Andry Hermawan (22) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan Fita Sri Handayani (31) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,

Lalu, Fatma Hikmawati (23) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta dua orang balita bernama Safrina Aurelia Andinia (4), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan Muhammad Aziel Saputra (5) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/25/172354778/sopir-pikap-yang-tabrak-peserta-karnaval-di-malang-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke