SURABAYA, KOMPAS.com - Susanto, dokter gadungan terdakwa kasus penipuan rumah sakit PT. PHC Surabaya merengek meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim terhadap tuntutan 4 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Saya mohon keringanan hukuman Pak Hakim. Saya punya tanggungan membesarkan anak," katanya melalui video conference dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Anggap Tak Ada Hal Meringankan
Susanto hadir secara virtual dalam sidang tersebut. Dia berada di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim Tongani mengaku tidak mendengarkan jelas suara Susanto.
Dia lantas meminta Susanto menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa tersebut secara tertulis.
"Disampaikan secara tertulis saja. Suaranya tidak begitu terdengar di persidangan," kata Tongani.
Baca juga: Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan
Sebelumnya, jaksa menuntut Susanto dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penipuan RS PT. PHC Surabaya. Dia terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dipotong masa penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo.
Dalam pertimbangan jaksa ada lima poin yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto.
Pertama, terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama. Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keempat, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
"Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," terangnya.
Baca juga: Nama dan Dokumennya Dipakai Susanto Dokter Gadungan, Anggi: Semua Data Saya Dicatut
Susanto dilaporkan oleh pihak PT. PHC Surabaya ke polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.
Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta lantaran membayar gaji sebesar Rp 7,5 juta per bulan beserta tunjangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.